Asda I Lebak Beri Penjelasan Terkait Pemanfaatan Batu belah dilahan perum perhutani blok Talun oleh PT NKE.

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Menanggapi konfirmasi terkait dugaan pengambilan material batu belah di kawasan lahan Perhutani, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Alkadri memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi acuan dalam kegiatan tersebut.03/06/2026.

Menurut Alkadri, ketentuan terkait pemanfaatan mineral batuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020, khususnya Pasal 105. Ia menjelaskan bahwa apabila mineral atau batuan tidak diperjualbelikan maupun dikomersialkan, maka tidak terdapat kewajiban untuk mengurus izin pertambangan.

“Artinya, pemanfaatan mineral batuan untuk kepentingan penataan lokasi sendiri yang berasal dari tanah yang dikelola sendiri (cut and fill) tidak diwajibkan mengurus izin. Kecuali apabila material tersebut dijual kepada pihak lain, maka wajib mengurus perizinan,” ujar Alkadri dalam keterangannya.

Meski demikian, Alkadri menegaskan bahwa kebenaran kondisi di lapangan tetap perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut, terutama terkait status lahan yang sedang dikerjakan.
Ia juga menjelaskan bahwa saat penetapan lokasi (penlok) kegiatan, prosesnya telah melalui tahapan verifikasi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional.

Terkait kemungkinan adanya lahan milik Perum Perhutani yang terdampak aktivitas pekerjaan, Alkadri menilai hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak perusahaan untuk berkomunikasi dengan Perhutani.

“Apabila terdapat tanah milik Perhutani yang terkena garap, tentu pihak PT NKE yang akan mengomunikasikannya dengan pihak BUMN tersebut. Hal itu dapat dianggap sebagai urusan perdata atau business to business antara Perhutani dan PT NKE,” jelasnya.

Selain itu, Alkadri mengaku mendapat informasi bahwa PT NKE telah menyampaikan surat kepada pihak Perhutani sejak lama terkait penggunaan lahan untuk akses menuju lokasi pembangunan PLTM.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai perlu adanya verifikasi langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen, perizinan, dan aktivitas yang berlangsung di area tersebut. Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku maupun penggunaan lahan di luar ketentuan.

Tri”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru