AUDENSI KELOMPOK TANI BALAM TANI JAYA DENGAN KOMISI B DPRD ROKAN HILIR

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 44;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 44;

Rokan Hilir,utamapost.com | 8 JUNI 2026.Kelompok Tani Balam Tani Jaya bersama perwakilan empat kepenghuluan di Kecamatan Balai Jaya menggelar audiensi sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Pertemuan berlangsung di ruang Komisi B dan dipimpin langsung Ketua Komisi B, Cindy Rahmadani.

Audiensi ini menjadi wadah penyampaian 8 tuntutan utama masyarakat terkait penyelesaian sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Invomas Pratama yang hingga kini belum tuntas.

Dua Tuntutan Mendesak yang Disampaikan, oleh saudara HELPI
Perwakilan masyarakat dari Kepenghuluan Balam Sempurna, Balam Jaya, Pasir Putih, dan Balai Jaya menegaskan dua poin awal:

1. Mendesak DPRD Rokan Hilir membentuk Panitia Khusus (Pansus)selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak RDP ditutup.

2. Meminta Pansus menindaklanjuti 8 poin tuntutan” yang disebut sebagai hak mutlak warga.

8 Tuntutan Masyarakat kepada Komisi B:
1. Komitmen Tanpa Penundaan: Penyelesaian status lahan eks-Karesidenan HGU PT Salim Invomas Pratama harus dimulai dalam 7 hari kerja pasca RDP.

2. Desak Kebijakan Tegas Bupati: DPRD diminta mendesak Bupati mengeluarkan kebijakan konkret berpihak pada Kelompok Tani Balam Tani Jaya.

3. Keterbukaan Informasi & Pengukuran Ulang: DPRD harus menjamin keterbukaan dan mendesak ATR/BPN melakukan pengukuran ulang batas-luas lahan.

4. Kawal Pengukuran Ulang Menyeluruh: Pengukuran harus total, akurat, transparan agar tidak ada keraguan batas wilayah.

5. Hentikan Operasional & Pasang Plang: Hentikan aktivitas perusahaan di lahan eks HGU dan pasang plang status sengketa.

6. Tolak Perpanjangan Izin HGU: Keluarkan surat penolakan resmi terhadap permohonan perpanjangan HGU PT Salim Invomas Pratama.

7. Kembalikan Hak Pengelolaan: Lahan eks HGU segera dikembalikan hak kelolanya kepada masyarakat melalui Kelompok Tani Balam Tani Jaya.

8. Alokasikan Lahan Plasma 30% Kebun Sei Balam dan Kebun Sei Dua ditetapkan sebagai lahan kemitraan/plasma 30% sesuai aturan.

“Tanggapan Ketua Komisi B Cindy Rahmadani”
Dalam RDP tersebut, Cindy Rahmadani menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa lahan membutuhkan proses dan keterlibatan pihak kompeten.
“Audiensi hari ini menyimpulkan pembahasan akan dilanjutkan melalui RDP lanjutan dengan menghadirkan OPD terkait dan eksekutif. Jadwal RDP akan ditentukan setelah rapat internal Komisi B dan koordinasi dengan pimpinan DPRD Rokan Hilir,” ujar Cindy.

Ia menambahkan, pembahasan melalui Pansus dimungkinkan dengan tetap mengikuti arahan Ketua DPRD. Hal-hal yang belum dibahas pada audiensi akan dimatangkan di rapat berikutnya.

“Harapan Masyarakat”
Warga empat kepenghuluan berharap Komisi B DPRD Rokan Hilir mendengarkan aspirasi ini sebagai amanah rakyat dan bertindak cepat. Bagi mereka, lahan eks HGU tersebut merupakan sumber kehidupan dan masa depan warga Kecamatan Balai Jaya.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat melalui mekanisme DPRD kabupaten Rokan Hilir.(ibr)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Berita Terbaru