ROHIL, Utamapost.com | Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendapat sorotan tajam dari publik terkait lemahnya pengawasan dan kelalaian dalam menjalankan tugas, terutama dalam menjamin keselamatan di jalan raya.
Aktivis masyarakat Rohil, Bambang, menilai Dinas Perhubungan tidak optimal melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga masyarakat kerap merasa tidak nyaman serta terancam keselamatannya saat berkendara.
> “Banyak truk yang mengangkut barang melebihi kapasitas. Muatan over limit dan tidak sesuai dengan kemampuan infrastruktur jalan jelas membahayakan pengendara, sekaligus mempercepat kerusakan jalan,” ujarnya.

Bambang juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat barang yang tidak teratur dan tidak aman, yang menurutnya dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta kerusakan barang.
Selain itu, ia mempertanyakan pungutan retribusi parkir di wilayah Rokan Hilir.
> “Perlu kejelasan, apakah pungutan parkir yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati tentang retribusi parkir, baik bulanan maupun tahunan,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Kewajiban Dinas Perhubungan
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 13 ayat (1): Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayahnya.
Pasal 307: Melarang kendaraan bermotor mengangkut muatan melebihi batas yang ditetapkan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
Pasal 71–73 menegaskan pentingnya pengawasan terhadap muatan barang agar tidak melebihi JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) dan JBKI (Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan).
3. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan
Menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas serta mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan overloading.
4. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 93 Tahun 2021
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir.
Dinas wajib mengkordinasikan serta mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, termasuk keselamatan lalu lintas, terminal, perparkiran, dan pengendalian kendaraan angkutan barang.
5. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Mengatur pungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga agar sesuai ketentuan hukum.
Bambang menilai, lemahnya pengawasan ini menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan Rohil “tutup mata dan tuli” terhadap kondisi di lapangan, hingga jalan-jalan di sejumlah titik kini rusak parah dan rawan kecelakaan.
> “Kami mendesak Pemerintah Daerah untuk menindak tegas Dinas Perhubungan agar benar-benar menjalankan fungsi pengawasan. Masyarakat berhak menikmati kenyamanan dan keselamatan di jalan,” tegas Bambang. (IBR)










