Aktivitas Peti Kembali Merajalela di Kebun Lado Masyarakat Minta Kapolres Kuansing yang Baru Tindak Tegas

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singingi – Seperti nya Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Tidak Pernah berhenti Padahal sudah beberapa kali di lakukan Penindakan oleh Aparat Penegak Hukum tapi tidak juga memberikan efek Jerah bagi Pelaku Tambang ilegal di Kuansing.

Masyarakat berhak kepada Kapolres Kuansing yang Baru di Lantik AKBP Hidayat Perdana S.H , S.I.K Agar menurunkan Personel Polres Kuansing Menindak aktivitas Tambang Ilegal di Desa Kebun Lado Informasi yang di dapatkan dari masyarakat setempat ada 3 Rakit Dompeng yang beroperasi setiap hari Tanpa henti di duga jual Milik seorang masyarakat Setempat bernama Budi Aktivitas Tambang Ilegal Terlihat baru saja dibuka dan dikupas dengan menggunakan alat berat, Saat Tim Media turun kelokasi mencoba mewawancarai Pekerja Tambang mereka mengatakan dapat menghasilkan setiap rakit sekitar 3 hingga 4 gram emas setiap harinya tentu ini lah menjadi alasan mereka mau bekerja meskipun berdampak pada lingkungan dan keselamatan mereka sendiri.

Pemilik Dompeng merupakan pemain lama yang belumm Pernah Tersentuh Hukum tentu ini harus menjadi catatan penting bagi Kapolres Kuansing yang Baru agar mampu menindak tegas para pelaku Ilegal di desa Kebun Lado.

Tim Media sempat mewawancarai masyarakat setempat yang tidak ingin namanya di sebutkan ia mengatakan aktivitas ini sebenarnya mengganggu tapi mah bagaimana lagi kami tidak bisa berbuat apa apa hanya bisa berharap Kepada Aparat Penegak Hukum Turun menindak tegas pelaku dan membuat efek Jerah bagi para pelaku tambang emas ilegal ujar nya.

Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas PETI yang merusak lingkungan juga dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.

#Tim Investigasi

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru