AMI Desak Polres Pasuruan Kota Buka Status Perkara Mantan Kades AH yang Disebut Bebas Usai Ditahan 1 Bulan 6 Hari

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mendesak Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan terbuka mengenai status penanganan perkara mantan kepala desa berinisial AH yang diduga sempat menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari sebelum akhirnya dibebaskan.

Desakan tersebut disampaikan Baihaki, setelah AH mengaku telah dibebaskan tanpa menjalani persidangan. Kondisi itu, menurut Baihaki, perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, bebas tanpa sidang,” ujar AH saat bertemu langsung dengan Ketua Umum AMI beberapa waktu lalu.

Baihaki mengatakan, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum perkara yang pernah menjerat AH. Ia mengatakan, hingga kini belum diketahui secara jelas apakah proses penyidikan masih berjalan, dihentikan, atau telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

“Kalau memang perkara tersebut masih berjalan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya. Sebaliknya, apabila sudah dihentikan, tentu ada dasar dan mekanisme hukum yang dapat dijelaskan,” kata Baihaki.

Ia menambahkan, AH sebelumnya mengaku pernah diamankan dan menjalani penahanan dalam perkara yang diduga berkaitan dengan persoalan mafia tanah. Namun, setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari, AH mengaku dibebaskan.

Lebih lanjut, Baihaki menjelaskan, apabila perkara tersebut memang telah masuk tahap penyidikan, terdapat sejumlah tahapan hukum yang dapat dijelaskan kepada publik sepanjang tidak menyangkut informasi yang dikecualikan. Di antaranya terkait perkembangan penyidikan, status perkara, hingga proses pelimpahan apabila berkas telah dinyatakan lengkap.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsipnya sederhana, kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia. Kami hanya meminta klarifikasi atas informasi yang sedang menjadi perhatian publik. Kalau ada yang benar, sampaikan benar. Kalau tidak benar, bantah dengan data. Itu jauh lebih baik dari pada membiarkan informasi berkembang tanpa penjelasan,” tuturnya.

Untuk mendapatkan kepastian informasi, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky. Sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari status perkara AH, keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkembangan penyidikan, hingga kemungkinan berkas perkara telah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota terkait sejumlah pertanyaan tersebut.

Awak media bersama Baihaki Akbar kemudian mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menyampaikan, untuk memperoleh keterangan terkait persoalan tersebut, awak media diminta mengajukan surat resmi. Ia juga mengatakan tidak mengetahui perkara yang dimaksud.

“ Terkait informasi itu, awak media terlebih dulu untuk mengajukan surat resmi,” kata Kasi Humas, Rabu (12/8/2026).

Menanggapi hal tersebut, Baihaki mengatakan, media memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, serta berimbang. Ia menilai, permintaan konfirmasi merupakan bagian dari upaya media menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau memang tidak mengetahui persoalannya, sampaikan saja secara terbuka. Jangan sampai permintaan surat resmi justru menjadi alasan untuk menghindari konfirmasi. Pers memiliki tugas untuk melakukan klarifikasi sebelum berita diterbitkan, dan pihak yang dikonfirmasi juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan perkara sebelum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Ia menambahkan, AMI hanya meminta kepastian mengenai informasi yang berkembang terkait perkara AH sehingga masya

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru