Lebak – Beberapa Aktivis, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menertibkan aktivitas ojek pengangkut batubara ilegal yang beroperasi di kawasan tambang batubara tanpa izin. Aktivitas tersebut dinilai telah merusak lahan milik perum perhutani dan lingkungan sekitar.lokasi tambang batubara tersebut berada di wilayah Cibobos Desa KarangKamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten.17/10/2025.
Selain itu, pihak Perum Perhutani juga diminta untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para penambang batubara yang diduga merusak lahan milik negara yang berada di bawah pengelolaan perum perhutani tersebut.
Penambangan tanpa izin di kawasan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian hutan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem.
APH, pemerintah daerah, dan Perum Perhutani dapat segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, baik penambang maupun pengangkut hasil tambang ilegal.”
Dikonfirmasi pihak asper BKPH Bayah belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Tri/Rudi”










