Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Mahasantri Berkemajuan (PP JMB), Mohammad Hafidz Kudsi, mengapresiasi langkah cepat dan tegas Bareskrim Polri dalam membongkar markas judi online jaringan internasional yang beroperasi secara terstruktur dan lintas negara.
Menurut Hafidz, keberhasilan aparat kepolisian mengungkap jaringan judi online tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga integritas ruang siber nasional dari ancaman kejahatan digital yang semakin masif dan merusak masyarakat.
“Pengungkapan markas judi online jaringan internasional ini patut diapresiasi. Langkah tegas Polri membuktikan bahwa negara hadir menjaga ruang digital agar tidak dikuasai praktik ilegal yang merusak moral, ekonomi, dan masa depan generasi muda,” ujar Hafidz dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Ia menilai judi online bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman sosial yang dapat menghancurkan ketahanan keluarga serta menjerat masyarakat dalam kemiskinan dan kriminalitas. Karena itu, JMB mendukung penuh langkah Polri untuk terus memburu aktor utama, aliran dana, hingga jaringan internasional yang berada di balik praktik tersebut.
Hafidz juga meminta agar pemberantasan judi online dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, termasuk memperkuat pengawasan terhadap transaksi digital serta menindak pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada operator lapangan saja. Seluruh jaringan, termasuk pihak yang diduga melindungi dan menikmati hasil kejahatan ini, harus diusut sampai tuntas,” tegasnya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat, khususnya generasi muda dan kalangan santri, untuk aktif menjaga ruang digital dengan tidak terlibat dalam praktik perjudian online dalam bentuk apa pun. Menurutnya, perang melawan judi online membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan orang dan menemukan puluhan domain yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Dalam operasi tersebut, Polri menangkap 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan sebagai admin situs judi online. Para pelaku diamankan saat tengah mengoperasikan jaringan perjudian dari salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian, baik online maupun konvensional.
“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian, baik perjudian online maupun perjudian konvensional, karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara,” ujar Wira seperti dikutip pada Senin (11/5).
Ia menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi sarang judi online. Menurutnya, pengungkapan kasus di Hayam Wuruk menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah perkembangan jaringan judi online di Indonesia.










