Ayah 76 Tahun Gugat Empat Anak Kandung Demi Warisan Miliaran Rupiah, Kesepakatan Keluarga Lama Kembali Dipersoalkan

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal //utamapost.com – Perselisihan harta warisan yang seharusnya menjadi momentum menjaga keharmonisan keluarga justru berujung pada sengketa hukum.

Seorang ayah berusia 76 tahun, H. Mugni, warga Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, menggugat empat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Agama Kabupaten Tegal terkait pembagian harta peninggalan almarhumah istrinya, Hj. Aminah.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pembagian harta warisan serta aset yang diklaim sebagai harta bersama (gono-gini). Nilai keseluruhan aset yang menjadi objek sengketa diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Perkara ini menjadi perhatian karena H. Mugni tidak mengajukan gugatan seorang diri. Ia didampingi anak ketiganya, Uus Fadilah, sebagai sesama penggugat.

Sementara empat anak kandung lainnya, yakni Burhanudin Musahad, Uut Fahriah, Siti Khumesiah, dan Husni Suhadah, tercantum sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Burhanudin Musahad, anak sulung keluarga, menyampaikan bahwa persoalan pembagian warisan sejatinya telah diselesaikan melalui musyawarah keluarga sekitar 40 hari setelah ibunda mereka meninggal dunia pada 2014.

Menurutnya, musyawarah tersebut dihadiri oleh seluruh ahli waris, termasuk H. Mugni, dan menghasilkan kesepakatan yang diterima bersama.

Namun, seiring berjalannya waktu, kesepakatan tersebut kini kembali dipersoalkan melalui jalur hukum. Sengketa ini pun memasuki proses persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Tegal untuk memperoleh kepastian hukum atas status dan pembagian harta yang disengketakan.

Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan warisan dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai hak dan pembagian aset.

Karena itu, proses persidangan diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi jalan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Tegal. Semua pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, bukti, maupun argumentasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru