Bawa Belasan Gram Sabu, Warga Desa Pasir Ringgit Disergap Polisi di Jalan Lintas Timur

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, disergap Tim Polsek Seberida saat melintas di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Senin (9/2/2026) siang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan belasan gram narkotika jenis sabu.

 

Pengungkapan kasus ini terjadi sekira pukul 13.10 WIB di Dusun Brapit RT 001 RW 001. Pelaku diketahui berinisial JAL alias Landa (44) Priayang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani dan perkebunan. Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalur utama yang kerap dijadikan lintasan peredaran gelap narkotika.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Seberida.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H langsung memerintahkan anggota melakukan penyelidikan intensif.

 

“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku kerap melintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai. Tim kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Dusun Brapit,” ungkap AIPTU Misran.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu. Dari hasil penimbangan, berat kotor barang bukti mencapai 17,62 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone serta satu unit sepeda motor Jupiter MX yang digunakan pelaku.

 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diterimanya dari seseorang yang identitasbya sudah diketahui polisi dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Seberida guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru