LEBAK – Kasus meninggalnya seorang bayi yang lahir dengan posisi sungsang di Puskesmas Maja, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak baru. Merasa terdapat dugaan kelalaian dalam penanganan persalinan, keluarga korban melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi kepada pihak Puskesmas Maja dan membuka peluang menempuh jalur hukum apabila tidak ada tanggapan maupun klarifikasi.
Kuasa hukum keluarga korban, H. Rudi Hermanto, menyampaikan bahwa pihaknya menilai penanganan medis terhadap kliennya patut dipertanyakan karena bayi yang berada dalam posisi sungsang tetap menjalani proses persalinan di Puskesmas hingga akhirnya meninggal dunia.
“Kami selaku kuasa hukum sangat menyayangkan tindakan penanganan persalinan yang diberikan kepada klien kami, yang berujung pada meninggalnya bayi yang lahir dalam posisi sungsang,” ujar Rudi Hermanto kepada awak media di Rangkasbitung, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari keluarga korban, proses persalinan berlangsung cukup lama. Dalam rentang waktu tersebut, menurut pihak keluarga, masih terdapat kesempatan untuk merujuk pasien ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan yang dinilai lebih memadai, termasuk kemungkinan tindakan operasi caesar apabila memang diperlukan sesuai indikasi medis.
Pihak kuasa hukum menduga terdapat kekeliruan dalam pengambilan keputusan medis. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah awal, kuasa hukum telah mengirimkan somasi pertama kepada Puskesmas Maja. Somasi tersebut meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas penanganan persalinan yang dialami kliennya.
“Apabila tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi maupun pertanggungjawaban atas dugaan malapraktik ini, kami akan menempuh upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Rudi Hermanto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari Puskesmas Maja terkait somasi yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga korban. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak Puskesmas, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Tri/Red”










