Berdiri Tegak Tanpa PBG dan Tersentuh Hukum? Proyek Perumahan DEPLOPER MENTARI GROUP Diduga Abaikan Aturan

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Utamapost.com, Medan

Peraturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangun Gedung (PBG), seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap kegiatan pembangunan. Namun, realitas di lapangan seringkali menunjukkan penyimpangan dari ketentuan tersebut.

Salah satu contoh nyata pelanggaran yang mengkhawatirkan tampak pada proyek pembangunan Perumahan Perjuangan Niaga yang dijalankan oleh pihak DIPLOPER MENTARI GROUP. Proyek ini berlokasi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dan diduga tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangun Gedung). Hal ini berdasarkan surat yang dilayangkan oleh aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR) Sumatera Utara pada hari Jumat, 12 September 2025.

Ahmad, selaku Koordinator Aksi, kepada wartawan menyampaikan bahwa semakin maraknya pengembang yang menjalankan proyek pembangunan perumahan tanpa mematuhi aturan, bahkan diduga merugikan negara dengan membocorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Fenomena ini mengindikasikan adanya praktik mafia PBG yang beroperasi secara terselubung di Kota Medan.

Ahmad melanjutkan, dari fakta yang ada di lapangan, pihak pengembang, dalam hal ini DEPLOPER MENTARI GROUP, terkesan kebal terhadap hukum. Banyak pembangunan perumahan yang mereka dirikan diduga tidak mengantongi PBG, bahkan seringkali memanipulasi dokumen PBG.

“Sudah semakin banyak pengembang perumahan yang nakal, padahal jelas penerbitan PBG wajib bagi setiap individu yang mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, mengapa masih banyak bangunan tegak berdiri tanpa dilengkapi PBG dan luput dari sanksi hukum?” ujarnya dengan nada prihatin.

Berdasarkan hal tersebut, Ahmad dan rekan-rekannya sebagai aktivis berencana melakukan aksi damai untuk menertibkan bangunan-bangunan yang tidak mengantongi PBG dengan turun ke jalan guna memastikan PAD di Pemerintah Kota tidak disalahgunakan.

“Tujuan kami juga untuk membongkar mafia-mafia PBG yang menyembunyikan diri di balik jabatan, para aktor yang menggerogoti PAD demi keuntungan pribadi, serta menindak tegas DEPLOPER-DEPLOPER nakal. Jika perlu, kami akan menggelar aksi di depan rumah Wakil Walikota, yang lokasinya tidak jauh dari proyek pembangunan tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengimbau Pemerintah Kota Medan untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini agar memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Transparansi dan pengawasan yang ketat menjadi kunci utama dalam mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Kepercayaan publik terhadap proses perizinan akan terjaga apabila setiap pelanggaran ditindaklanjuti dengan tegas dan adil,” pungkasnya.

Terkait hal ini, Pemerintah Kecamatan Medan Perjuangan melalui Kasi Trantib, Saut T.M. Samosir, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Jumat, 12 September 2025, mengaku bahwa pihaknya telah menyurati pengelola perumahan agar segera mengurus PBG dan juga telah melaporkannya ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan.

“Sudah kami himbau agar mereka mengurus PBG dan laporan sudah kami sampaikan ke Perkim karena PBG-nya belum ada,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!
Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.
SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum
PARES ADHARA DESAK PRESIDEN EVALUASI PENGELOLAAN SDA, DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN DIMINTA DIUSUT TUNTAS.

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Berita Terbaru