Lebak – Aktivitas penambangan batu bara di Blok Cinunggul kembali menjadi sorotan publik. Tiga penambang berinisial Dede, Itang,Sukanta, disebut-sebut masih beroperasi secara bebas tanpa adanya tindakan tegas dari pihak perum perhutani loksi blok cinunggul desa Karangkamulyan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten 03/03/2026.
Blok Cinunggul sendiri diketahui berada di wilayah kelola milik Perum Perhutani. Namun hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret yang dilakukan oleh pihak Perhutani terhadap dugaan aktivitas penambangan tersebut.
Sejumlah warga dan aktivis mempertanyakan keseriusan penegakan aturan di kawasan hutan negara. Mereka menilai jika benar terjadi aktivitas penambangan tanpa izin resmi, maka hal tersebut berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Dikatakan salah satu warga masyarakat kecamatan cihara “Kami meminta pihak terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perum Perhutani terkait dugaan aktivitas penambangan di Blok Cinunggul tersebut.
Masyarakat berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang adil agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan.
Tri/Rudi.










