LEBAK – Sengketa dugaan belum tuntasnya pembayaran ganti rugi pembebasan lahan di Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum ahli waris mendesak PT Cemindo Gemilang Tbk segera merealisasikan pembayaran atas lahan yang menurut mereka telah dibebaskan sejak 2014 namun hingga kini belum diselesaikan.
Kuasa hukum ahli waris, Agus Solih, menyatakan perkara tersebut bukan hanya menyangkut satu bidang tanah, melainkan disebut menjadi bagian dari lebih dari 20 persoalan agraria yang memiliki pola serupa di wilayah Kecamatan Bayah. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Agus meminta Gubernur Banten Andra Soni, Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, serta anggota DPRD daerah pemilihan Lebak Selatan turut memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Ia juga meminta agar putusan pengadilan yang menurut pihaknya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dapat ditindaklanjuti.
“Apabila penyelesaian tidak kunjung dilakukan, kami mempertimbangkan untuk menduduki kembali objek lahan yang menjadi sengketa sebagai bentuk perjuangan hak ahli waris,” ujar Agus.
Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya tetap mendukung keberadaan investasi di wilayah Bayah selama seluruh proses pembebasan lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mendukung keberadaan perusahaan sebagai sarana investasi dan penggerak ekonomi di Bayah. Namun seluruh proses harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Agus, tuntutan ahli waris mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 905 K/PID/2016 yang menurutnya berkaitan dengan kepemilikan lahan yang disengketakan. Ia juga menyebut adanya surat janji pembayaran bernomor 194/CG-DIR/V/2025 yang ditandatangani perwakilan PT Cemindo Gemilang kepada pihak ahli waris.
Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat pengakuan dari pihak perusahaan mengenai adanya persoalan dalam proses pembebasan lahan. Mereka juga menduga dokumen yang selama ini dijadikan dasar pembebasan tanah mengandung cacat hukum. Dugaan tersebut, menurut Agus, akan dibuktikan melalui proses hukum.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Rahmat Sorialam Harahap, SH., MH., bersama Nurhasid, SH., menyatakan telah menyiapkan langkah hukum apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai. Upaya tersebut meliputi gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, gugatan kepailitan di Pengadilan Niaga, serta langkah hukum lain yang dianggap diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti tambahan dan novum yang akan diajukan dalam proses persidangan. Mereka juga menyatakan tengah mengkaji kemungkinan pelaporan dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dan tanda tangan, apabila ditemukan bukti yang cukup.
Agus menambahkan bahwa somasi telah dilayangkan kepada PT Cemindo Gemilang. Apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada pengadilan agar objek sengketa tidak dialihkan maupun dimanfaatkan selama proses hukum berlangsung.
“Kami masih mengedepankan itikad baik agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan semua pihak. Namun apabila somasi tetap diabaikan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia,” tegasnya.
Pihak ahli waris juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum mereka dipimpin oleh Rahmat Sorialam Harahap, SH., MH., yang menurut mereka merupakan salah satu anggota tim hukum Presiden Prabowo. Mereka menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden apabila pihak yang berkewajiban tidak segera merealisasikan pembayaran ganti rugi yang dijanjikan.
Tri
Hingga berita ini diterbitkan, PT Cemindo Gemilang Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan tim kuasa hukum ahli waris. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari










