Diduga Belum Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Selama 14 Tahun, Kuasa Hukum Ahli Waris Desak PT Cemindo Gemilang Segera Penuhi Pembayaran

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Sengketa dugaan belum tuntasnya pembayaran ganti rugi pembebasan lahan di Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum ahli waris mendesak PT Cemindo Gemilang Tbk segera merealisasikan pembayaran atas lahan yang menurut mereka telah dibebaskan sejak 2014 namun hingga kini belum diselesaikan.

Kuasa hukum ahli waris, Agus Solih, menyatakan perkara tersebut bukan hanya menyangkut satu bidang tanah, melainkan disebut menjadi bagian dari lebih dari 20 persoalan agraria yang memiliki pola serupa di wilayah Kecamatan Bayah. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Agus meminta Gubernur Banten Andra Soni, Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, serta anggota DPRD daerah pemilihan Lebak Selatan turut memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Ia juga meminta agar putusan pengadilan yang menurut pihaknya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dapat ditindaklanjuti.

“Apabila penyelesaian tidak kunjung dilakukan, kami mempertimbangkan untuk menduduki kembali objek lahan yang menjadi sengketa sebagai bentuk perjuangan hak ahli waris,” ujar Agus.

Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya tetap mendukung keberadaan investasi di wilayah Bayah selama seluruh proses pembebasan lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mendukung keberadaan perusahaan sebagai sarana investasi dan penggerak ekonomi di Bayah. Namun seluruh proses harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Agus, tuntutan ahli waris mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 905 K/PID/2016 yang menurutnya berkaitan dengan kepemilikan lahan yang disengketakan. Ia juga menyebut adanya surat janji pembayaran bernomor 194/CG-DIR/V/2025 yang ditandatangani perwakilan PT Cemindo Gemilang kepada pihak ahli waris.

Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat pengakuan dari pihak perusahaan mengenai adanya persoalan dalam proses pembebasan lahan. Mereka juga menduga dokumen yang selama ini dijadikan dasar pembebasan tanah mengandung cacat hukum. Dugaan tersebut, menurut Agus, akan dibuktikan melalui proses hukum.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Rahmat Sorialam Harahap, SH., MH., bersama Nurhasid, SH., menyatakan telah menyiapkan langkah hukum apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai. Upaya tersebut meliputi gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, gugatan kepailitan di Pengadilan Niaga, serta langkah hukum lain yang dianggap diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti tambahan dan novum yang akan diajukan dalam proses persidangan. Mereka juga menyatakan tengah mengkaji kemungkinan pelaporan dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dan tanda tangan, apabila ditemukan bukti yang cukup.

Agus menambahkan bahwa somasi telah dilayangkan kepada PT Cemindo Gemilang. Apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada pengadilan agar objek sengketa tidak dialihkan maupun dimanfaatkan selama proses hukum berlangsung.

“Kami masih mengedepankan itikad baik agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan semua pihak. Namun apabila somasi tetap diabaikan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia,” tegasnya.

Pihak ahli waris juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum mereka dipimpin oleh Rahmat Sorialam Harahap, SH., MH., yang menurut mereka merupakan salah satu anggota tim hukum Presiden Prabowo. Mereka menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden apabila pihak yang berkewajiban tidak segera merealisasikan pembayaran ganti rugi yang dijanjikan.

Tri

Hingga berita ini diterbitkan, PT Cemindo Gemilang Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan tim kuasa hukum ahli waris. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru