SOLOK SELATAN – Pemberhentian tiga relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Koto Birah, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, menuai pertanyaan. Ketiga relawan, yakni PA, M, dan G, mengaku diduga diberhentikan secara sepihak melalui Surat Keputusan (SK) yang menurut mereka diterbitkan tanpa melalui prosedur yang jelas. Sabtu, 11 juli 2026
Salinan surat yang diterima redaksi bernomor 001/SK-SPPG-PULAKEK/VI/2026 Tertanggal 8 juli 2026 ditandatangani oleh Koordinator Mitra SPPG Pulakek, Nurfirman Wansyah, bersama tiga orang yang tercantum sebagai Mitra SPPG, yaitu Melinda Wilma, Musthafa Ammi, dan Ridwan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian didasarkan pada hasil evaluasi terkait kedisiplinan, etika kerja, dan dugaan tindakan yang dinilai dapat mengganggu operasional SPPG.
Namun, ketiga relawan mempertanyakan proses penerbitan surat tersebut. Mereka mengaku tidak pernah dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.
“Kami tidak mempersoalkan apabila memang ada evaluasi. Yang kami pertanyakan adalah apakah prosesnya sudah sesuai prosedur dan apakah pihak yang menerbitkan surat tersebut memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan relawan,” ujar salah seorang relawan kepada Media Utamapost.
Selain dugaan tidak dilaluinya mekanisme klarifikasi, terdapat sejumlah hal yang turut menjadi perhatian redaksi. Meskipun menggunakan format nomor surat 001/SK-SPPG-PULAKEK/VI/2026 yang lazim digunakan pada dokumen resmi, salinan surat yang diterima redaksi tidak memuat kop surat resmi lembaga, tidak mencantumkan identitas yayasan penyelenggara secara formal, serta tidak dibubuhi cap atau stempel resmi yayasan maupun SPPG. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status administrasi dokumen dan dasar kewenangan penerbitannya.
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai status hubungan kerja para relawan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para relawan menerima imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan dalam operasional dapur SPPG.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, hubungan kerja pada prinsipnya ditandai dengan adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka hubungan hukum yang terjadi dapat memiliki konsekuensi ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penentuan status tersebut merupakan kewenangan instansi yang berwenang apabila timbul perselisihan.
Oleh karena itu, apabila dugaan pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang jelas, persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi internal organisasi, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan perlindungan hak-hak pihak yang bekerja apabila hubungan hukumnya memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Media Utamapost telah berupaya menghubungi pihak SPPG Pulakek maupun yayasan yang menaungi operasional SPPG guna memperoleh konfirmasi mengenai dasar penerbitan surat pemberhentian, kewenangan para penandatangan, serta mekanisme yang ditempuh dalam proses pemberhentian ketiga relawan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Media Utamapost belum berhasil memperoleh klarifikasi yang memadai dari pihak-pihak terkait.
Sebagai bentuk penerapan prinsip Keberimbangan, Media Utamapost tetap membuka ruang hak jawab kepada SPPG Pulakek, pihak yayasan, maupun instansi terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini. Hak jawab tersebut akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(ZULPANCER)










