SUKABUMI 31/07/2026.– Dugaan praktik penipuan berkedok pencairan dana kembali mencuat. Seorang pria yang mengaku sebagai pekerja BRI Teras Muara, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, diduga meminta sejumlah uang kepada calon nasabah dengan alasan biaya administrasi pembukaan rekening dan proses pencairan pinjaman.
Peristiwa tersebut diduga dialami seorang warga Kampung Cibeber, Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Korban mengaku dijanjikan pencairan dana pinjaman BRI, namun terlebih dahulu diminta mentransfer uang ke rekening yang diarahkan oleh terduga pelaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dana yang diminta ditransfer bervariasi, mulai dari Rp400.000, Rp900.000 hingga Rp1.000.000. Sejumlah bukti berupa tangkapan layar transaksi transfer, resi Brilink, serta foto seorang pria yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut turut beredar.
Dalam informasi yang diterima, pria tersebut diketahui berinisial Wandi, warga Kampung Cilubang, Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng. Ia disebut mengaku sebagai pegawai Bank BRI Cabang Palabuhanratu yang bertugas di BRI Teras Muara, Citepus. Namun, statusnya sebagai pegawai BRI maupun keterlibatannya dalam dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan serta pihak Bank BRI.
Apabila benar terdapat pihak yang mengatasnamakan Bank BRI untuk meminta sejumlah uang sebagai syarat pembukaan rekening atau pencairan pinjaman, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan prosedur pelayanan perbankan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang meminta transfer uang dengan dalih mempercepat pencairan dana. Setiap informasi terkait layanan perbankan sebaiknya dikonfirmasi langsung ke kantor BRI atau melalui layanan resmi Bank BRI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun Bank BRI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tri










