Sukabumi – Penanganan laporan dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan oleh korban ke Polres Sukabumi diduga berjalan lamban. Padahal laporan tersebut telah resmi diterima oleh pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).11/03/2026.
Berdasarkan informasi yang diterima, laporan pengaduan korban telah teregister dengan Nomor: LP/B/127/III/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR. Senin tanggal 09/03/2026.Namun hingga saat ini, proses penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Korban dan pihak keluarga berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mengingat kasus dugaan kekerasan merupakan perkara serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan cepat dari pihak berwenang.
Masyarakat dan keluarga korban juga berharap Polres Sukabumi dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada korban, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, publik menilai penting bagi pihak kepolisian untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya pembiaran dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan adanya laporan resmi tersebut, diharapkan pihak kepolisian segera mengambil langkah konkret dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tri/Agus rgm)









