LEBAK 01/08/2026– Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial B menggegerkan warga Kampung Citarate, Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Peristiwa yang mencuat pada Kamis (30/07/2026) itu memicu keprihatinan masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum segera mengusut kasus tersebut secara tuntas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Warga juga menyebut dugaan perbuatan tersebut bukan terjadi satu kali, melainkan diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Informasi yang kami dengar di lingkungan, kejadian ini diduga sudah berlangsung cukup lama. Kami berharap aparat segera bertindak, mengusut perkara ini hingga tuntas, serta memberikan perlindungan kepada korban,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kasus tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Selain penegakan hukum, masyarakat juga meminta agar korban memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi inisial”Atng” yang diduga sebagai pelaku mengakui bahwa dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia juga menyampaikan keinginannya agar persoalan tersebut dibicarakan secara kekeluargaan bersama istri dan keluarganya.
“Saya mengaku salah, tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, dan saya siap menerima konsekuensi hukum,” ujarnya saat dimintai keterangan.
Meski demikian, proses penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus kemungkinan adanya proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, mengingat perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang penanganannya diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku.
Demi melindungi hak dan masa depan korban, media tidak mempublikasikan identitas lengkap korban maupun identitas pihak yang diduga terlibat. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Tri”










