Rokan Hilir, Utamapost.com | Diduga oknum PJ penghulu raja bejamu tersebut melakukan mark up dana desa pada anggaran 2024 yang dilaksanakan tahun 2025 sebesar dengan pagu anggaran Rp93,259 juta sekian hanya membangun dapur desa yang hanya berukuran kecil 5×4 dengan tinggi 3,5m dengan menggunakan sumber dana silva tahun 2024
kegiatan tersebut telah ditemukan penyelewengan berupa mark-up atau
penggelembungan harga, yang tidak sesuai dengan bangunan tersebut .
Untuk itu diminta kepada inspektorat untuk memeriksa penghulu raja bejamu sudirman selaku pj penghulu, karna sudah melanggar undang udang tentang Penggelembungan anggaran desa, atau korupsi dalam pengelolaan dana desa, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juga berlaku untuk kasus korupsi dana desa. Peraturan Pemerintah terkait seperti PP Nomor 43 Tahun 2014 (beserta perubahannya) dan PP Nomor 60 Tahun 2014 (beserta perubahannya) juga mengatur pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (26/8/2025), upaya dalam konfirmasi wartawan utamapost.com melalui WhatsApp PJ Penghulu Raja Bejamu Sudirman, belum memberikan respon. (Redaksi)










