Lebak – Aktivitas pengolahan emas jenis rendeman di wilayah Desa Cikotok kembali menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan yang diduga menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) itu tetap beroperasi meski sebelumnya telah mendapat keluhan dari warga sekitar.
Lokasi pengolahan emas jenis rendeman milik kepala desa Cikotok di kampung pasir nangka desa cikotok kecamatan Cibeber kabupaten Lebak provinsi Banten.

Salah satu warga mengaku khawatir atas dampak pencemaran yang ditimbulkan, terutama terkait limbah cair dan asap hasil pembakaran yang dituding dapat mengancam kesehatan serta mencemari lingkungan permukiman. “Kami sering mencium bau menyengat dan khawatir limbahnya masuk ke sumur,” ujar salah seorang warga.
Lebih jauh, aktivitas rendeman tersebut dikaitkan dengan oknum Kepala Desa Cikotok yang diduga menjadi pemilik atau pihak yang melindungi usaha tersebut. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa oknum kades tersebut “kebal hukum” karena hingga kini kegiatan pengolahan emas itu tetap berjalan tanpa adanya penertiban dari aparat penegak hukum.
Ketika dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, oknum kepala desa dilaporkan tidak memberikan jawaban meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan.
Tim/Red










