LEBAK-Pemasangan Kabel wifi SIBERNET di jalur Kecamatan Cihara tepatnya di kampung panyaungan Desa Panyaungan yang terpasang di tiang listrik milik PT PLN Persero dan tidak memiliki tiang sendiri, di duga tidak ada izin resmi dari Bupati Lebak melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lebak
Rabu (12/11/2025)
Masyarakat Kecamatan Cihara yang tidak mau di sebutkan nama nya mengeluhkan adanya pemasangan kabel Wifi SIBERNET yang mengganggu dan menumpang dengan tiang PT PLN dekat rumahnya dan tidak ada izin dengan warga, “terangnya.
Pemasangan kabel Wifi SIBERNET Internet yang membentang dan melintang terlihat semrawut, juga menggunakan satu tiang listrik sebagai tumpangan yang seharusnya menggunakan tiang sendiri supaya lebih aman.
Jika jaringan masuk pemukiman warga, minimal mereka juga harus tetap minta izin pada pihak RT dan RW setempat, kelurahan juga kecamatan, sepertinya juga di sengaja dengan diam tanpa ada laporan karena perusahaan provider menghindari ‘cost social’ yang lebih tinggi,”ujar.
Keberadaan kabel-kabel wifi Milik SIBERNET yang saat ini banyak di keluhkan oleh masyarakat, karena terlihat dalam satu tiang listrik banyak kabel provider WiFi yang nempel juga bergelantungan tidak tertata dengan benar, yang terlihat di depan rumah warga sangat mengganggu pemandangan dan juga bisa membahayakan warga jika kabel putus tidak segera di perbaiki.
Dengan adanya kabel putus mengakibatkan pengendara yang melintas jatuh,”ujar nya.
Pemasangan kabel Fiber Optic (FO) jaringan WiFi tinjauan dilapangan awak media terlihat di Kampung Panyaungan Kec.Cihara menumpang dengan tiang listrik PLN.
Saat awak media menghubungi PT PLN (Persero) ULP Malingping mengatakan, “ ”
“Pemasangan kabel fiber optik di tiang listrik tanpa izin dapat mengganggu fungsi dan kinerja jaringan listrik, “Saya tidak pernah memberi izin dari pihak PLN sekali lagi perusahaanya ga pernah berikan izin juga belum pernah mereka meminta izin Tegas Ari.”Tri & Tim










