LEBAK 28/07/2026 – Aktivitas yang diduga sebagai tambang batubara tanpa izin di sebuah lobang yang disebut-sebut milik Uyon, berlokasi di Blok Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, penyelidikan, dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pada lobang batubara tersebut diduga berlangsung di luar ketentuan perizinan yang berlaku. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan, risiko keselamatan kerja, serta kemungkinan kerugian negara apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin yang sah.
Kepolisian bersama instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan pihak berwenang di bidang kehutanan maupun pertambangan, segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut.
“Jika memang terbukti melanggar aturan, kami meminta aparat bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik lobang terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan memberikan ruang hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sehingga seluruh proses penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim”










