Dinas Kementerian Agama Kabupaten Lebak Diminta Segera Turun Tangan Untuk Audit Mi Nurul Hidayah Burung cayut.

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak –Dinas Kementerian Agama Kabupaten Lebak diminta segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan di bawah naungannya.MI Nurul Hidayah Burung cayut Desa pondok panjang kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten 27.01.2026.

 

Permintaan ini mencuat menyusul adanya dugaan praktik rangkap jabatan oleh oknum guru, serta dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum bendahara sekolah dan kepala sekolah. Dugaan tersebut mengarah pada praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Rangkap jabatan yang diduga terjadi dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat berdampak pada kualitas pelayanan pendidikan dan pengelolaan keuangan sekolah, termasuk penggunaan dana negara.

 

Oleh karena itu, pihak Kementerian Agama Kabupaten Lebak untuk

Segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh.

Menurunkan tim pengawas atau inspektorat internal.

 

Memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Langkah cepat dan tegas dinilai penting guna menjaga integritas lembaga pendidikan, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kementerian Agama di Kabupaten Lebak.

 

Penerimaan insentif, honor, atau pembayaran ganda dari anggaran negara yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

 

Apabila rangkap jabatan tersebut menyebabkan penerimaan gaji, honor, atau insentif berbeda secara bersamaan, maka hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai tingkat pelanggarannya.

 

Oleh karena itu, instansi terkait diminta melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara transparan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran PP No. 53 Tahun 2010, serta menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara.

 

Penegakan aturan secara konsisten sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

Berdasarkan hasil konfirmasi langsung, Kepala Sekolah MI Burung Cayut, “Rohmah”, memberikan jawaban kalau dirinya sebagai bendahara,terkait struktur jabatan dan penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah.

Rohmah menjelaskan bahwa dirinya hanya menjabat sebagai bendahara, sedangkan jabatan kepala sekolah secara resmi dijabat oleh ayahnya, Bapak Suheli. Peran Bapak Suheli dalam pengelolaan Dana BOS disebutkan sebatas penandatanganan administrasi saat proses pencairan dana, khususnya ketika dilakukan pengambilan dana BOS.

 

Terkait rangkap jabatan, Rohmah mengakui hal tersebut memang benar adanya. Namun, menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena kebutuhan sekolah dan keterbatasan sumber daya manusia.

 

Ia juga membenarkan bahwa:

Pak Eman telah memiliki SK Sertifikasi sebagai guru kelas,dan mendapatkan gaji dari SK sertifikasi,

Selain sebagai guru kelas, Eman juga merangkap sebagai Operator Sekolah (OPS) di MI Nurul Hidayah Burung cayut,karena tidak ada tenaga lain yang mampu menjalankan tugas tersebut.

 

Untuk penghasilan

Gaji guru kelas Pak Eman berasal dari SK Sertifikasi.

 

Sedangkan sebagai OPS, Pak Eman menerima gaji honorer sebesar Rp500.000, yang bersumber dari Dana BOS.

 

Pihak sekolah menyatakan bahwa seluruh kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional sekolah dan kondisi keterbatasan personel.

 

Dikonfirmasi pengawas sekolah MI Nurul Hidayah Burung cayut “Ayi gupron”setalah saya melakukan konfirmasi dengan pihak madrasah memang sesumnya sedang proses peralihan dan pembenahan karena kepala sekolah belum lama mengemban tugas sebagai kepala sekolah,saya menyarankan kepada kepala madrasah dalam melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah madrasah sesuai dengan aturan yang berlaku, sepengetahuan saya operator itu tugas tambahan yang pelaksananya bisa dikerjakan diluar jam mengajar.dn untuk rangkap jabatan sepengetahuan saya boleh.ungkpnya via WhatsApp”

 

“Tri”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru