Rokan Hilir, utamapost.com | Jum,at 4 Juni 2026,Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Kabupaten Rokan Hilir, Disperindaksar, melayangkan Surat Peringatan Tertulis kepada salah satu agen pangkalan LPG 3kg bersubsidi yang berlokasi di Jl. Pahlawan No. 73/F, Kecamatan Bangko.

“Surat peringatan”
bernomor 5000.2.2./Disperindaksar/VI/2026 itu dikeluarkan setelah Disperindaksar menindaklanjuti laporan hasil investigasi dari LSM KPK RI. Tim investigasi yang dipimpin Ibrahim sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran dalam tata niaga distribusi LPG 3kg di pangkalan tersebut.
“Temuan & Tindak Cepat”
Kepala Disperindaksar Rokan Hilir. memerintahkan melalui kepala bidang Mutya untuk turun ke lokasi,dan ini merupakan bentuk pembinaan awal agar seluruh pangkalan patuh terhadap regulasi distribusi gas Lpg 3kg.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan LSM dengan cepat. Surat peringatan ini bentuk awal pembinaan agar pangkalan LPG 3kg patuh pada aturan distribusi dan HET yang berlaku,”
dikonfirmasi, Rabu 4/6/2026.
Berdasarkan laporan tim investigasi LSM KPK RI, pelanggaran yang disorot berkaitan dengan mekanisme penyaluran LPG 3kg subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Aturan yang Wajib Dipatuhi Pangkalan
Disperindaksar kembali mengingatkan bahwa LPG 3kg adalah barang bersubsidi dari pemerintah. Peruntukannya khusus untuk:
1. Rumah tangga, sasaran
2. Usaha mikro
3. Nelayan
4. Petani l, sasaran
Pangkalan wajib menjalankan 3 poin utama:
– Menjual sesuai HET, yang ditetapkan pemerintah
-Tidak menahan stok* atau melakukan kelangkaan buatan
-Tidak melayani pembeli di luar ketentuan* atau pengguna non-sasaran
Pihak pangkalan di Jl. Pahlawan No. 73/F diberi waktu 7 hari sejak diterimanya surat untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem distribusi dan pelayanan.
“Jika dalam masa pembinaan masih ditemukan pelanggaran, Disperindaksar tidak segan menaikkan sanksi. Sanksinya mulai dari peringatan lisan, tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha pangkalan,”
Imbauan ke Masyarakat*
Disperindaksar mengajak masyarakat Rokan Hilir untuk aktif mengawasi penyaluran LPG 3kg. Jika menemukan praktik penyelewengan seperti penjualan di atas HET, penahanan stok, atau pengoplosan, warga diminta segera melapor.
Laporan dapat disampaikan melalui:
1. Kanal pengaduan resmi Disperindaksar Rohil.
2. LSM KPK RI Tim Investigasi* yang dipimpin Ibrahim
“Pengawasan tidak bisa hanya dari pemerintah. Peran serta masyarakat sangat penting agar subsidi LPG 3kg benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.(team)










