Dugaan Mark-Up Data Relawan MBG Bangkonol, Selisih Jumlah Picu Tanda Tanya Besar

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Banten – Jum’at, (10/04/2026). Dugaan praktik mark-up data kembali mencuat, kali ini terjadi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bangkonol, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Perbedaan jumlah relawan yang signifikan memunculkan indikasi adanya ketidaksesuaian data yang patut dipertanyakan.

Berdasarkan keterangan salah satu relawan yang meminta identitasnya dirahasiakan, jumlah relawan aktif di dapur MBG Bangkonol hanya sebanyak 41 orang. Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan informasi yang disampaikan langsung oleh Kepala SPPG berinisial A.

Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala SPPG tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban. Akan tetapi, saat awak media melakukan kunjungan langsung ke lokasi dapur beberapa hari sesudahnya, Kepala SPPG inisial A justru sempat menyebutkan bahwa jumlah relawan mencapai 46 orang.

Perbedaan data sebanyak 5 orang ini menimbulkan dugaan kuat adanya mark-up atau manipulasi data relawan. Situasi ini memicu kecurigaan publik, mengingat program MBG merupakan program strategis yang bersentuhan langsung dengan anggaran negara dan kepentingan masyarakat luas.

Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila terdapat indikasi pemanfaatan data fiktif untuk keuntungan pribadi, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, apabila terbukti adanya aliran dana kepada relawan fiktif, maka hal ini dapat mengarah pada praktik korupsi yang serius dan harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SPPG Bangkonol masih belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan data relawan.

Awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya unit Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG harus dijaga agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak, agar program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru