Dugaan Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Kecamatan Cilograng, Masyarakat Soroti Penegakan Hukum

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Peredaran rokok tanpa pita cukai diduga marak terjadi di wilayah Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas penjualan rokok ilegal yang dinilai berlangsung secara terbuka dan seolah tidak tersentuh penindakan hukum. Minggu (01/03/2026).

Beberapa toko kelontong, warung Madura dan warung-warung kecil diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Produk tersebut umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi, sehingga menarik minat pembeli. Kondisi ini dinilai merugikan negara karena berpotensi mengurangi penerimaan dari sektor cukai tembakau.

 

Menurut informasi yang dihimpun media online dari masyarakat, aktivitas penjualan rokok tanpa cukai ini telah berlangsung cukup lama. Bahkan, muncul anggapan di tengah warga bahwa praktik tersebut terkesan “kebal hukum” karena belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.

 

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai Undang-Undang tentang Cukai. Penindakan terhadap pelanggaran cukai menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Bea dan Cukai.

 

Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi dan penertiban guna memastikan kepatuhan terhadap hukum serta melindungi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara legal. Transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah kerugian negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Kecamatan Cilograng.

 

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru