Dugaan Perjudian Berkedok Permainan Anak di Pangkalan Kerinci, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Pangkalan Kerinci, Kamis 25 September 2025 – Investigasi tim media menemukan dugaan praktik perjudian terselubung di kawasan Pasar Swalayan Mandiri, Jalan Maharaja Indra Lintas Timur, Pangkalan Kerinci. Lokasi yang sepintas terlihat seperti arena permainan anak-anak, ternyata menyimpan ruangan khusus yang digunakan untuk aktivitas judi.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya di lapangan, di dalam ruangan tersebut tersedia meja khusus untuk permainan tembak ikan dan poker yang kerap dijadikan sarana berjudi. Aktivitas ini jelas meresahkan masyarakat, apalagi tempat tersebut beroperasi di tengah keramaian pusat perbelanjaan.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi keberadaan arena tersebut kepada seorang penjaga bernama Rudi, jawaban yang diberikan berbelit-belit dan tidak transparan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal di balik kedok permainan anak-anak tersebut.
Masyarakat sekitar menyatakan keresahan atas keberadaan aktivitas haram itu, yang dikhawatirkan dapat merusak moral generasi muda serta menimbulkan dampak sosial negatif lainnya.
Dalam hal ini, aparat penegak hukum terutama Polres Pelalawan dituntut untuk segera melakukan tindakan tegas. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi jika aktivitas perjudian sudah berlangsung terang-terangan di tengah masyarakat.
Perlu ditegaskan, sesuai dengan Pasal 303 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membuka atau menyediakan tempat untuk berjudi dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga menegaskan bahwa setiap bentuk perbuatan yang memfasilitasi perjudian merupakan tindak pidana.
Kasus ini seharusnya menjadi atensi serius pihak kepolisian. Jika tidak segera ditindak, publik bisa menilai adanya pembiaran dari aparat terhadap aktivitas perjudian yang berkedok permainan anak-anak ini.***zul









