Lebak – Dugaan praktik penambangan batu bara ilegal di Kampung Cibobos Timur, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, memasuki babak baru. Polda Banten memanggil empat orang berinisial SDN, AHD, KRM, dan SL untuk dimintai keterangan terkait aktivitas tambang yang diduga berlangsung di lahan milik Perum Perhutani.
Pemanggilan tersebut disebut sebagai langkah awal pendalaman kasus. Namun di tengah proses ini, publik mulai mempertanyakan arah dan keseriusan penegakan hukum. Pasalnya, praktik tambang ilegal yang diduga berlangsung di kawasan hutan negara dan berdekatan dengan permukiman warga dinilai tidak mungkin berjalan tanpa dukungan modal besar dan jaringan terorganisir.
Sorotan tajam muncul karena aparat baru menyasar pekerja lapangan dan pihak yang diduga sebagai pemilik lubang atau koordinator lapangan (korlap). Sementara itu, sosok yang disebut-sebut sebagai “cukong” atau pemodal utama belum terlihat tersentuh proses hukum.
Lebih jauh, aktivitas serupa disebut masih berlangsung di sejumlah titik lain seperti Blok Cinunggul, Pamandian, Ledeng, Awikasap, Cibobos Timur, Blok Jati, hingga Cioray. Jika benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penindakan dilakukan secara menyeluruh atau hanya bersifat parsial?
Publik mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemanggilan semata. Aparat diminta mengusut hingga ke aktor intelektual dan pemodal besar yang diduga berada di balik operasi tambang ilegal tersebut. Penanganan setengah hati justru berpotensi memperkuat persepsi adanya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pihak tertentu.
Konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp kepada pihak Polda Banten hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan. Minimnya keterangan resmi semakin memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Sorotan juga mengarah kepada jajaran pengelola kawasan hutan, mulai dari KPH, Asper, RPH hingga Polter di bawah kewenangan Perum Perhutani. Sebagai BUMN yang diberi mandat mengelola hutan negara, Perhutani dinilai tidak boleh pasif terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem, memicu longsor, serta menimbulkan kerugian negara.
Desakan publik jelas:
Mendukung penuh proses hukum tanpa tebang pilih.
Melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengawasan kawasan hutan.
Memperketat patroli dan pengamanan wilayah rawan tambang ilegal.
Menyampaikan keterangan resmi secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pengelola hutan negara. Apakah penanganan akan menyentuh akar persoalan hingga ke jaringan pemodal, atau kembali berhenti pada pelaku lapangan?
Masyarakat kini menunggu jawaban nyata, bukan sekadar pemanggilan.***
Tim media Utamapost.com










