Lebak – Dugaan aktivitas penambangan batu bara ilegal di kampung cibobos timur di wilayah pemukiman terduga pelaku Penambang kini memasuki tahap pemanggilan, empat terduga pelaku Penambang batu bara ilegal oleh aparat penegak hukum Polda Banten. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa empat orang terduga pelaku berinisial SDN, AHD, KRM,SL,telah dipanggil oleh pihak Polda Banten untuk dimintai keterangan terkait aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut.
Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami dugaan praktik penambangan yang diduga berlangsung di area lahan milik perum perhutani yang berada berdekatan dengan pemukiman warga kp cibobos timur dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat kampung cibobos Desa Karangkamulyan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten.25/02/2026.
Namun demikian, sangat disayangkan apabila proses penegakan hukum hanya menyasar para pekerja lapangan,pemilik lobang/korlap, sementara pihak yang diduga sebagai cukong atau pemodal besar justru belum tersentuh.bahkan di lokasi lain pun tidak tersentuh hukum,lokasi, cinunggul,pamandian,kedeng,awikasap,cibobos timur,blok jati,cioray,para penambang masih beroperasi,Publik menilai bahwa praktik tambang ilegal tidak mungkin berjalan tanpa adanya dukungan modal dan jaringan yang kuat.
Penegakan hukum diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan menyeluruh, tanpa tebang pilih. Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual maupun pemodal yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Langkah tegas APH Polda Banten ini tidak berhenti pada pemanggilan semata, tetapi berlanjut pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan warga di sekitar lokasi tambang.
Dikonfirmasi via WhatsApp pihak Polda Banten yang menangani pemanggilan empat orang pelaku yang diduga pelaku penambang batu bara ilegal dikp cibobos timur desa Karangkamulyan belum ada jawaban.
Terkait adanya pemanggilan empat orang pelaku yang diduga penambangan batu bara ilegal di wilayah lahan milik Perum Perhutani, publik menyoroti sikap dan langkah tegas dari jajaran pengelola wilayah, mulai dari KPH, Asper,RPH hingga Polter.
Sebagai perusahaan negara yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan, Perhutani dinilai tidak boleh tinggal diam terhadap aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan.
Jajaran Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), Asisten Perhutani (Asper), Resort Pemangkuan Hutan (RPH), serta Polisi Teritorial (Polter) bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan,Langkah yang diharapkan antara lain.
Mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku terduga penambang batu bara ilegal.
Melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengawasan di lapangan,Memperketat patroli dan pengamanan kawasan hutan,Memberikan keterangan resmi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Penambangan batu bara ilegal di kawasan hutan perum perhutani bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan ekosistem, potensi longsor, serta mengganggu keseimbangan lingkungan.
Perhutani sebagai pengelola kawasan hutan negara diharapkan menunjukkan profesionalisme dan komitmen dalam menjaga kelestarian hutan serta menegakkan aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tri/Rudi”






