Indragiri Hulu – Aktivitas galian C yang beroperasi di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kegiatan pengambilan tanah urug tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi dan memicu keresahan warga setempat.
Berdasarkan pantauan awak media Selasa (06/01) aktivitas yang di duga ilegal ini di dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator. Sumber masyarakat menyebutkan, alat berat tersebut diduga milik seseorang berinisial M, yang namanya sudah tidak asing dalam aktivitas serupa di wilayah tersebut.
Warga menilai aktivitas galian tanah itu sangat berpotensi merusak lingkungan. Selain mengubah kontur tanah secara masif, kegiatan tersebut dikhawatirkan memicu longsor, merusak jalan desa, serta mengancam keselamatan warga yang bermukim di sekitar lokasi.
“Ini bukan pertama kali terjadi. Kami khawatir kalau dibiarkan terus, dampaknya akan lebih besar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Awak media kemudian mengonfirmasi pihak kepolisian terkait aktivitas tersebut. Saat dihubungi melalui Pesan WhatsApp, Rabu (07/01) Kapolsek Kelayang Iptu Rudy Syahputra S.H M.H memberikan tanggapan singkat ‘ Baik Bu bsk akan kami cek kegiatan tsb. Trims tulisnya.
Namun demikian, masyarakat berharap pernyataan tersebut benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya melakukan pengecekan, tetapi juga melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Ancaman Pidana Galian C Tanpa Izin
Sebagai informasi, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa penyitaan alat berat, penghentian kegiatan, serta kewajiban pemulihan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas galian C di Desa Bongkal Malang masih menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak agar Aparat dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban tegas demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. (***)










