GEMPUR ROKOK ILEGAL DIGENCARKAN, PEMKAB PEMALANG PERKUAT EDUKASI MASYARAKAT SOAL CUKAI

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang //utamapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Selain penindakan, pemerintah menilai edukasi kepada masyarakat menjadi kunci penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bakti Praja Pemalang.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, serta Kejaksaan Negeri Pemalang.

Sosialisasi membahas berbagai aspek terkait rokok ilegal, mulai dari ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dampaknya terhadap penerimaan negara, hingga konsekuensi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, mengatakan program Gempur Rokok Ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai maupun produk yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Dian, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang memadai agar tidak menjadi bagian dari rantai peredaran rokok ilegal, baik sebagai penjual maupun konsumen.

“Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai atau polos, memiliki pita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Dian.

Ia menegaskan, pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai perlu terus diperkuat. Sebab, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Pemalang berharap masyarakat semakin cermat dalam mengenali produk hasil tembakau yang legal dan tidak mudah tergiur dengan rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Gempur Rokok Ilegal bukan sekadar penindakan, tetapi juga gerakan membangun kesadaran masyarakat agar peredaran produk tanpa cukai dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terlindungi.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru