Gugatan Bambang Sebagai Pemohon 2 OPD Kembali Di Kabulkan Komisi Informasi ( KI) Propinsi Riau

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, Utamapost.com | Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Kembali mengabulkan permohonan informasi yang dimohonkan oleh Bambang Irawan. Melalui putusan Nomor: 050/KIP-R/PS-M-A/XI/2024 dan putusan Nomor: 046/KIP-R/PS-M-A/X/2024 KI Riau menyatakan bahwa sebagian permohonan informasi Bambang, merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon Informasi. Bambang Irawan, aktivis keterbukaan informasi Rokan Hilir menyambut baik putusan ini dan berharap agar semua pihak mematuhi dan menjalankannya.

“Tidak ada yang lebih tinggi dari kekuasaan kehakiman, sebab Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang tercantum pada UUD 1945. Artinya kita meminta semua pihak menjalankan putusan KI Riau ini dengan sungguh-sungguh,” kata Bambang kepada pewarta Senin (04/08/2024).

Bagian Umum Sekretariat Daerah menjadi Termohon dalam register Nomor: 050/KIP-R/PS-M-A/XI/2024 dan Dinas PUTR menjadi Termohon dalam register Nomor: 046/KIP-R/PS-M-A/X/2024.

“Permohonan Informasi Publik berkaitan dengan Informasi yang didapat dari sirup.Ikpp.go.id. tentang Pengadaan Baju Olahraga untuk ASN dan Honorer se-Kabupaten Rokan Hilir, Kode RUP: 45552015, Satuan Kerja: Sekretariat Daerah Tahun: 2023, Total Pagu: Rp. 2.500.030.000.” dalam Putusan register Nomor: 050/KIP-R/PS-M-A/XI/2024.

Sementara permohonan informasi untuk register Nomor: 046/KIP-R/PS-M-A/X/2024, berkaitan dengan Lampu Jalan pada Dinas PUTR Rokan Hilir.

“Pemohon memohonkan informasi dan dokumentasi terkait pengadaan / pemeliharaan lampu jalan dibeberapa titik rentang tahun 2017-2020 pada Dinas PUTR Rohil,” kata Bambang.

PUTUSAN register Nomor: 050/KIP-R/PS-M-A/XI/2024;
1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon untuk sebagian;
2. Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kontrak pada kegiatan Pengadaan Baju Olahraga untuk ASN dan Honorer se-Kabupaten Rokan Hilir, Kode RUP: 45552015, Satuan Kerja: Sekretariat Daerah Tahun: 2023, Total Pagu: Rp. 2.500.030.000 kepada Pemohon;
3. Menetapkan biaya penggandaan salinan dokumen serta biaya pengiriman dokumen informasi publik dibebankan kepada Pemohon.

PUTUSAN register Nomor: 046/KIP-R/PS-M-A/X/2024;
1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon untuk sebagian;
2. Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan dokumen kepada Pemohon antara lain:
1. Salinan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap kegiatan pada poin A sampai M;
2. Salinan dokumen Kontrak terhadap kegiatan pada poin A sampai M beserta perubahannya;
3. Gambar teknis terhadap kegiatan pada poin A sampai M;
4. Salinan dokumen Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) terhadap kegiatan pada poin A sampai M.
3. Menetapkan biaya penggandaan salinan dokumen serta biaya pengiriman dokumen informasi publik dibebankan kepada Pemohon,

“Maka dari itu kata Bambang harapannya pihak termohon yaitu Sekda dan PUTR Rohil harus mematuhi undang undang KIP Nomor 14 2008 tidak mengabaikannya harus memberikan data sesuai amar putusan Komisi Informasi ( KI) propinsi Riau yang sudah di tetapkan ucapnya mengakhiri ( Red)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat
DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 18:58 WIB

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Berita Terbaru