Lebak – Miris, harga pupuk subsidi di lapangan masih tetap mahal meski pemerintah telah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan informasi dari para petani di Kampung Cikareo, Desa Girimukti, kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
harga pupuk yang dijual oleh ketua kelompok tani justru masih mengikuti harga lama, bahkan melebihi ketentuan HET yang lama.
Kondisi ini membuat para petani mengeluh karena biaya tanam semakin tinggi, sementara hasil panen belum tentu sebanding. Mereka berharap pihak pemerintah segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini agar harga pupuk subsidi benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikatakan beberapa petani”warga Cikareo”harga pupuk di kampung kami sangat mahal,harga yang dijual belikan ketua kelompok ke para petani senilai Rp 330.000.(tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). Dari dulu harga pupuk dikampung kami tidak pernah menurunkan harga,kami berharap ada tindakan tegas dari pihak pemerintah maupun dari aparat penegak hukum supaya penjualan harga pupuk tidak terlalu mahal.ungkapnya.
Dikonfirmasi ketua kelompok Cikareo Via telpon WhatsApp.mengaku kalau menjual harga pupuk Rp 330.000. ke para petani dengan alasan ongkos kirim yang jauh.iya kang harga pupuk di kami masih menggunakan harga lama karena kami membeli dari kios seharga Rp 255.000.(dua ratus lima puluh lima ribu) maka kami jual senilai Rp 330.000.karena kondisi jalan yang jauh,.kalau dari kios harganya sudah turun mungkin kami juga akan menurunkan harga pupuk.pungkasnya via WhatsApp.
Berikut adalah regulasi utama yang mengatur penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi di Indonesia:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022: Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024: Perubahan atas Permen 10/2022.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2025: Perubahan kedua atas Permen 10/2022.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi secara merata, serta mencegah terjadinya penjualan di atas harga resmi yang selama ini sering merugikan para petani di lapangan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah daftar HET pupuk bersubsidi sesuai peraturan pemerintah harga HET lama:
Urea: Rp 2.250 per kilogram.
NPK Phonska: Rp 2.300 per kilogram.
SP-36: Rp 2.400 per kilogram
ZA: Rp 1.700 per kilogram
Organik Granul: Rp 800 per kilogram.
Berikut adalah Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi yang terbaru di Indonesia:
Jenis Pupuk HET per kg
Urea Rp 1.800/kg (terbaru berlaku mulai 22 Oktober 2025)
NPK umum Rp 1.840/kg
NPK khusus kakao Rp 2.640/kg
ZA Rp 1.360/kg
Pupuk organik Rp 640/kg
Dengan adanya peraturan ini, setiap kios resmi penyalur pupuk wajib menjual sesuai HET. Apabila ditemukan kios yang menjual pupuk di atas harga tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin penyaluran.
Pemerintah daerah, melalui Dinas Pertanian dan pihak pengawas lapangan, diminta untuk memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar penyaluran tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta memberikan keadilan bagi seluruh petani Indonesia.”
“Tri”Rudi”










