Harga Pupuk Subsidi Diduga Mencekik,Kios di Kecamatan Cigemblong Dikeluhkan Petani.

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, BANTEN – Sejumlah Petani di Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, mengeluhkan praktik penjualan pupuk bersubsidi yang diduga dilakukan salah satu kios di wilayah tersebut. Harga yang ditawarkan dinilai jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut keterangan warga, pemilik kios Inisial (H.S) menjual pupuk subsidi yang seharusnya terjangkau justru dijual dengan harga lebih mahal.

Warga yang membeli Pupuk di kios milik Inisial (H.S) dengan harga pariasi Rp125000 sampai RP 140000,  Kondisi ini dinilai sangat merugikan dan memberatkan, mengingat pupuk bersubsidi diperuntukkan guna membantu meringankan biaya produksi serta meningkatkan produktivitas pertanian.

“Harusnya sesuai HET, tapi kenyataannya di lapangan lebih mahal. Kami sebagai petani kecil tentu sangat terbebani,” ujar salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.

Merespons hal tersebut, para petani berharap pemerintah, khususnya dinas terkait di Kabupaten Lebak, segera turun tangan melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap kios yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Mereka meminta tindakan tegas agar praktik penjualan di atas HET tidak terus berulang.

Selain penindakan, masyarakat juga meminta transparansi dalam distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Saat awak media konfirmasi Via WhatsApp anak dari pemilik kios tersebut ,namun tidak respon ( bungkam ),seolah tidak mau di tanya soal harga pupuk tersebut,

Rincian Harga HET Terbaru

Rincian harga HET pupuk subsidi yang berlaku saat ini, yaitu:

– Urea: Rp1.800 per kg (Rp90.000 per sak 50 kg)

 

– NPK Phonska: Rp1.840 per kg (Rp92.000 per sak 50 kg)

 

– NPK Kakao: Rp2.640 per kg (Rp132.000 per sak 50 kg)

 

– ZA: Rp1.360 per kg (Rp68.000 per sak 50 kg)

 

– Organik: Rp640 per kg (Rp25.600 per sak 40 kg)

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kios maupun dinas terkait terkait dugaan tersebut. Namun, warga berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga kestabilan sektor pertanian di wilayah tersebut. ( tri/tim)

 

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Tak Mengantongi Izin dan Resahkan Warga, Pemkab Bogor Didesak Tutup Paksa Usaha Pemotongan Ayam di Cikuda
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru