Humas HKI Sebut Lepas Tangan Jika Vendor Pakai Material Ilegal, Tak Menjawab Pertanyaan Soal Bukti dan Dugaan Kolusi

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Humas HKI Sebut Lepas Tangan Jika Vendor Pakai Material Ilegal, Tak Menjawab Pertanyaan Soal Bukti dan Dugaan Kolusi

PEKANBARU – Pernyataan Humas HKI yang menyatakan pihaknya lepas tangan jika vendor mengambil material dari lokasi tanpa izin telah menjadi perhatian masyarakat. Beberapa orang mengajukan pertanyaan kepada awak media terkait efektivitas pengawasan HKI, mengingat material yang berasal dari tempat ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan, serta kini tengah menjadi sorotan dalam pembangunan jalan tol di Riau.

Sebelumnya, pernyataan tersebut telah tayang di media ini dengan judul “Alamak!! Humas HKI Mengatakan Lepas Tangan Terhadap Masuknya Material Ilegal Pada Pembangunan Jalan Tol di Riau”.

“Kalau HKI menginstruksikan kepada vendor-vendor kami, mereka tidak diperbolehkan mengambil tanah dari lokasi yang tidak berizin. Pengawasan kita serahkan sepenuhnya ke vendor itu, semua perjanjian itu tertulis,” ujar Eddartin (idat), Humas HKI.

Idat menambahkan, bahwa vendor diwajibkan menunjukkan izin pengambilan material. “Kalau mereka ada ‘permainan’ di belakang kita di luar sepengetahuan HKI, itu menjadi tanggungjawab mereka sendiri. Kalau seandainya vendor itu melakukan kecurangan mengambil di areal lain itu di luar kontrolnya kita. HKI lepas tangan karena itu sudah di luar konteks perjanjian,” jelasnya.

Ketika ditanya lanjutan melalui chat WhatsApp terkait dasar hukum atau peraturan yang menjadi landasan pernyataan “lepas tangan” tersebut terhadap vendor yang menyalahi aturan, Idat tidak menjawab secara spesifik namun mengucapkan terima kasih kepada awak media yang turut membantu pengawasan di lapangan.

Menurut Idat, dalam kontrak dengan pihak ketiga (vendor), HKI telah menginstruksikan untuk pengambilan material yang legal dan hal ini tercantum dalam perjanjian kerja. “Untuk pengawasan dari kami HKI terkait legalitas material, vendor yang ditunjuk harus melampirkan bukti pembayaran distribusi. Jika tidak melampirkan bukti tersebut, mereka tidak bisa menagihkan material yang telah masuk ke HKI,” paparnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jika terbukti vendor melakukan pelanggaran, pihaknya akan mempertanggungjawabkannya kepada pihak berwenang. “Kalau memang dari kawan-kawan wartawan menemukan ada kecurangan di vendor kami, bisa melaporkan ke kami. Kami akan memproses vendor tersebut, mulai dari memberikan SP1 hingga bisa sampai ke pemutusan kontrak kerja,” ujarnya.

Namun, ketika awak media mengajukan serangkaian pertanyaan lebih mendalam – seperti apakah HKI tidak melakukan pengawasan langsung terhadap asal-usul material, mengapa tidak melakukan pengecekan dan penindakan saat ada informasi dari masyarakat (mengingat kabar tentang material ilegal masih tersiar), serta terkait identitas pihak mana yang menerima pembayaran distribusi tersebut – Idat tetap tidak memberikan tanggapan.

Pertanyaan tambahan mengenai bagaimana vendor bisa melampirkan bukti pembayaran distribusi jika material diduga berasal dari tempat tidak berizin, serta dugaan adanya permainan antara vendor dengan oknum HKI, juga tidak mendapatkan jawaban. Hingga kini, setelah ditunggu berhari-hari, Idat masih memilih untuk diam terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Dirangkum dari beberapa sumber, dalam pembangunan jalan tol, hubungan antara kontraktor utama (HKI) dan vendor diatur oleh kontrak yang mengikat secara hukum. Tanggung jawab biasanya dialihkan sebagian, tetapi kontraktor utama sering kali tetap bertanggung jawab secara keseluruhan kepada pemilik proyek (misalnya, PT Hutama Karya (Persero) atau pemerintah) atas hasil akhir pekerjaan.

Berikut adalah prinsip-prinsip umum yang berlaku dalam skenario ini:

1. Kontrak Vendor: Kontrak antara HKI dan vendor akan merinci ruang lingkup kerja vendor, standar kualitas, jadwal, dan kewajiban untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku. Kontrak ini biasanya mencakup klausul ganti rugi (indemnifikasi), yang mengharuskan vendor untuk menanggung kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian mereka sendiri.

2. Pengawasan HKI: HKI sebagai kontraktor utama memiliki kewajiban untuk mengawasi dan mengelola pekerjaan vendor. Jika HKI lalai dalam pengawasan yang wajar, sehingga kesalahan vendor tidak terdeteksi atau tidak ditangani, HKI bisa tetap dimintai pertanggungjawaban.

3. Tanggung Jawab Bersama: Dalam banyak kasus, HKI dan vendor dapat dianggap bertanggung jawab secara bersama, terutama jika kesalahan vendor disebabkan juga oleh arahan atau pengawasan yang kurang tepat dari HKI.

4. Kepatuhan Terhadap Aturan: Semua pihak dalam proyek konstruksi wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia terkait keselamatan kerja (K3), lingkungan hidup, dan standar teknis pembangunan jalan. Pelanggaran aturan ini dapat menimbulkan sanksi hukum dari pihak berwenang, yang bisa ditujukan kepada HKI, vendor, atau keduanya.

5. Pihak Ketiga: Jika kesalahan vendor menyebabkan kerugian bagi pihak ketiga (misalnya, masyarakat, pengguna jalan), HKI sebagai entitas utama yang tertera dalam kontrak proyek sering kali menjadi pihak pertama yang digugat secara hukum [1, 2]. HKI kemudian akan menuntut ganti rugi dari vendor melalui jalur hukum atau arbitrase sesuai kontrak mereka.

Kesimpulan

HKI tidak bisa secara otomatis “lepas tangan”. Mereka mungkin memiliki dasar kontraktual untuk menuntut vendor agar bertanggung jawab secara finansial dan hukum atas kesalahan mereka, tetapi tanggung jawab akhir kepada pemilik proyek dan pihak ketiga sering kali tetap berada pada HKI sebagai penanggung jawab utama proyek. Kewajiban pengawasan dan kepatuhan terhadap hukum tetap melekat pada HKI.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru