Rohil,utamapost.com | Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melanda unit usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPRH di Bagansiapiapi. Sebanyak lebih kurang 36 karyawan dilaporkan menerima surat PHK massal yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT SPRH, Senin (30/3/2026).
Kebijakan PHK ini diduga kuat merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara manajemen PT SPRH dengan Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang digelar pada Senin (30/3/2026) lalu. Dalam surat pemecatan tersebut, pihak manajemen merujuk pada alasan penataan ulang operasional perusahaan.

Perwakilan karyawan terdampak, Adi Parlos, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diterima secara mendadak. Meski para karyawan mengaku ikhlas dengan keputusan PHK tersebut, mereka menyayangkan diktum atau poin-poin alasan dalam surat yang dinilai menyudutkan karyawan.

“Kami tidak mempermasalahkan di-PHK massal karena kami menganggap ini perintah hasil RDP. Namun, diktum poin PHK dalam surat Dirut PT SPRH tidak sesuai realita. Seolah-olah kami yang di-PHK ini ‘penjahat’ di SPBU. Informasinya, ini buntut dari Komisi B yang meminta perombakan karyawan,” ujar Adi Parlos saat dikonfirmasi, Rabu siang.
Menanggapi hal ini, puluhan karyawan mendatangi jajaran Direksi dan Komisaris PT SPRH pada Rabu pagi. Mereka menuntut transparansi atas instruksi PHK tersebut serta kejelasan pemenuhan hak-hak sesuai UU Cipta Kerja. Kabarnya, pihak SPRH telah mengakomodir tuntutan tersebut dengan tenggat waktu pemenuhan hak karyawan selama tiga bulan ke depan.
Hasil konfirmasi dikomisi B DPRD Rohil
Di sisi lain, Sekretaris Komisi B DPRD Rohil, H. Zahrul Saupi, SE, membantah adanya rekomendasi resmi terkait pemecatan karyawan tersebut. Ia menegaskan bahwa RDP kemarin fokus pada masalah kelangkaan BBM dan operasional perusahaan yang tidak berjalan maksimal.
“Sesuai amanah dan tupoksi, kami hanya melaksanakan RDP terkait langkanya BBM dan operasional PT SPRH yang tidak berjalan. Secara kelembagaan, kami tidak pernah merekomendasikan hal tersebut (PHK). Bahkan kami akan melaksanakan RDP lanjutan karena pembahasan kemarin dinilai belum lengkap,” tegas Zahrul.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan adanya intervensi politik di balik perombakan karyawan tersebut bukanlah ranah legislatif. “Mohon maaf, dugaan (intervensi) tersebut kami kira bukanlah ranah kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PT SPRH belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan intervensi RDP yang berujung pada keputusan PHK massal puluhan karyawannya.(Ibr)










