Lebak — Pihak inspektorat, BPK, maupun unit Tipikor diminta untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan ketidakjelasan pengelolaan anggaran BUMDes Desa Cikotok periode tahun 2023–2025. Desakan ini muncul setelah ketua BUMDes sebelumnya mengundurkan diri pada 14 Desember 2023.
Pasca pengunduran diri tersebut, anggaran BUMDes diduga dikelola langsung oleh kepala desa Cikotok. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka.
Beberapa Warga menilai bahwa perlu adanya audit menyeluruh untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran BUMDes selama periode tersebut sesuai dengan regulasi, RAB, dan tujuan awal pembentukan BUMDes sebagai lembaga penggerak ekonomi desa Cikotok Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten.04/12/2025.
Berharap inspektorat kabupaten, BPK, maupun aparat penegak hukum bidang Tipikor dapat mengambil langkah konkret demi memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan tidak merugikan kepentingan publik.
Menurut keterangan mantan ketua BUMDes Desa Cikotok, dirinya telah mengundurkan diri sejak 14 Desember 2023. Selama masa jabatannya, ia menegaskan tidak pernah memegang atau mengelola langsung anggaran BUMDes tahun 2023 yang disebut-sebut bernilai Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai besaran anggaran tersebut hanya ia dengar, bukan ia terima ataupun kelola. Dari total anggaran yang diduga tersedia, belanja untuk pengadaan LPG 3 kg disebut mencapai Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah). Sementara itu, terkait selisih anggaran sekitar delapan juta rupiah, ia menyatakan tidak mengetahui penggunaannya.
Mantan ketua BUMDes juga menambahkan bahwa pembelanjaan LPG dilakukan langsung oleh kepala desa, sehingga dirinya merasa tidak dilibatkan dalam proses tersebut dan tidak mengetahui detail teknis maupun pelaporannya.
Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Cikotok diduga tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) resmi terkait pengangkatannya sebagai pengurus BUMDes. Informasi ini diperoleh setelah ketua BUMDes menyampaikan bahwa dirinya hanya dikirim foto FDP oleh sekretaris desa, tanpa adanya SK yang sah sebagaimana mestinya.
Ketiadaan SK resmi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai keabsahan struktur organisasi, terutama karena SK merupakan dasar hukum untuk menetapkan dan mengesahkan susunan pengurus BUMDes sesuai ketentuan perundang-undangan.
Praktik tersebut juga memicu dugaan bahwa pengelolaan BUMDes berpotensi tidak transparan, terlebih mengingat adanya persoalan lain terkait pengelolaan anggaran BUMDes tahun 2023–2025 yang sebelumnya telah ramai menjadi sorotan.
Pihak desa hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan tidak diterbitkannya SK untuk ketua BUMDes. Publik berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan terbuka dan memperbaiki tata kelola BUMDes agar sesuai aturan.
Tri/Rudi.










