ISU PENAHANAN SERTIFIKAT PTSL DI CIMANDIRI TERBANTAHKAN FAKTA DI LAPANGAN MEMBANTAH TUDUHAN MIRING

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak — Desas-desus soal dugaan penahanan sertifikat PTSL oleh Pemerintah Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, akhirnya runtuh setelah panitia, tokoh masyarakat, hingga para penerima sertifikat secara terang-terangan menyampaikan klarifikasi. Semua pihak sepakat: isu itu tidak benar dan tidak pernah terjadi.

 

Ketua Panitia PTSL Cimandiri, Agus, menegaskan pihaknya bekerja sesuai prosedur.

“Tidak ada sertifikat yang kami tahan. Kami hanya menyerahkan kepada pemilik yang sah. Kalau bukan namanya, ya tidak bisa kami kasih. Itu aturan,” tegasnya.

 

Tokoh pemuda Cimandiri, Asep Pahrudin, menyebut apa yang beredar di media hanya miskomunikasi yang dibesarkan tanpa cek fakta.

“Cimandiri nggak ada masalah. Yang ramai justru informasi yang simpang siur,” ujarnya.

 

Sekretaris Panitia, Uday, turut memperjelas bahwa tidak ada pemaksaan, tidak ada pungutan liar, dan tidak ada penahanan dokumen.

“Biaya resmi hanya Rp150 ribu sesuai aturan. Tambahan yang diberikan masyarakat itu sukarela untuk transport, tidak ada paksaan,” ungkapnya.

 

Perwakilan masyarakat penerima PTSL, Juanda dan Aan, bahkan mengaku heran dengan isu yang beredar.

“Kami ini menerima sertifikat tanpa pungutan macam-macam. Kalau ada yang memberi uang tambahan itu pun inisiatif kami sendiri. Tidak ada panitia yang memaksa,”tegas keduanya.

 

Kepala Desa Cimandiri, Peii, menutup tegas:

“Saya sudah perintahkan tidak boleh ada pungutan apa pun. Kalau ada oknum yang minta-minta, saya sendiri yang turun menindak. Tapi faktanya tidak ada itu semua,”ujarnya.

 

Untuk mempertegas bahwa tuduhan penahanan sertifikat dan pungutan liar tidak berdasar, berikut dasar hukum yang sebenarnya membingkai kegiatan PTSL: Tidak Ada Penahanan Sertifikat, Jika pun benar ada penahanan sertifikat, itu baru masuk kategori pelanggaran hukum seperti: Pasal 372 KUHP Penggelapan

Pasal 421 KUHP Penyalahgunaan wewenang.

 

Namun kasus Cimandiri tidak memenuhi unsur keduanya. Tidak ada dokumen yang ditahan.

 

Biaya Resmi PTSL Rp150 ribu adalah ketentuan resmi dalam SKB 3 Menteri Tahun 2017.

Pungutan liar baru dapat dijerat jika ada unsur paksaan atau permintaan:

Pasal 12 e UU Tipikor Pungutan tidak sah oleh pejabat,

Pasal 368 KUHP Pemerasan.

 

tidak ada pungutan, tidak ada paksaan. Tambahan yang diberikan masyarakat bersifat sukarela.

 

Jika pemberitaan atau informasi dibuat tanpa dasar dan merugikan pihak Desa Cimandiri, dapat masuk:

 

Pasal 310–311 KUHP — Pencemaran nama baik dan fitnah

UU ITE Pasal 27 Ayat 3 — Menyebarkan informasi yang merusak reputasi orang/instansi.

 

Klarifikasi dari seluruh pihak membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti secara fakta maupun hukum.

 

Isu penahanan sertifikat PTSL di Desa Cimandiri tidak hanya tidak benar, tetapi juga dipatahkan oleh kesaksian panitia, pemerintah desa, dan para penerima PTSL sendiri. Seluruh proses berjalan sesuai aturan, biaya sesuai ketentuan, dan tambahan transport diberikan secara sukarela, tanpa unsur paksaan sedikit pun.

 

Desa Cimandiri menegaskan komitmennya terhadap transparansi, keterbukaan, dan pelayanan publik yang bersih.

 

*Tri”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru