Isu Penyerobotan Tanah Haurgajrug: Dugaan Pemanfaatan PTSL Yang Salah Guna

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Banten, Kamis (26/02/2026)

Dugaan manipulasi data dan dokumen terkait penjualan tanah warga Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, telah mencuat ke publik. Sejumlah bidang tanah masyarakat disebutkan telah berubah status kepemilikan menjadi atas nama PT Kurma Masyarakat, yang diduga berkaitan dengan proses administrasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Perubahan status kepemilikan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, pemerintah desa seharusnya menjadi pihak yang mengetahui dan mengawasi setiap proses administrasi pertanahan di wilayahnya.

 

Ketika awak media mendatangi Kantor Desa Haurgajrug pada Senin (23/2/2026), kepala desa tidak berada di tempat dengan alasan mengantar warga yang sakit. Klarifikasi kemudian dilakukan melalui pertemuan di kediaman kepala desa setelah melalui komunikasi WhatsApp.

 

Dalam keterangannya, kepala desa dan sekretaris desa menyatakan tidak mengetahui adanya perubahan kepemilikan tanah warga menjadi atas nama PT Kurma. Mereka bahkan mengaku menduga adanya manipulasi data dalam proses penjualan tanah tersebut.

 

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Bagaimana mungkin perubahan sertifikat tanah dalam jumlah tertentu bisa terjadi tanpa sepengetahuan pemerintah desa? Apakah tidak ada proses verifikasi administrasi di tingkat desa? Atau terdapat kelalaian dalam pengawasan?

 

Sebagai pimpinan wilayah administratif, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif terhadap setiap dokumen yang berkaitan dengan warga, termasuk pengesahan atau rekomendasi untuk administrasi pertanahan. Dugaan manipulasi tanda tangan dan data menjadi persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.

 

Secara hukum, penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak dapat dikenai sanksi berdasarkan:

 

– Pasal 385 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun

 

– Pasal 167 KUHP, jika terdapat unsur memasuki atau menguasai tanpa izin

 

– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, terkait larangan pemakaian tanah tanpa izin yang sah

 

– Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tentang perbuatan melawan hukum yang mewajibkan pembayaran ganti rugi

 

Kasus ini menuntut transparansi penuh dari pemerintah desa serta klarifikasi dari pihak terkait, termasuk instansi pertanahan. Masyarakat berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera ditindaklanjuti secara hukum apabila terbukti ada pelanggaran.

 

Jika benar terjadi manipulasi, hal ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak kepemilikan tanah warga yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang.

 

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru