Izin Helen Night Mart Disorot, Tokoh Agama Kompak Menolak Meski Restoran dan Pertunjukan Seni Sudah Kantongi Legalitas

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal //utamapost.com – Polemik keberadaan Helen Night Mart di Kota Tegal kembali menjadi sorotan publik.

Di tengah penolakan yang disuarakan sejumlah elemen masyarakat, Pemerintah Kota Tegal menegaskan bahwa tempat tersebut telah mengantongi izin resmi sebagai restoran dan penyelenggara pertunjukan seni.

Namun demikian, izin yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol hingga kini belum diterbitkan. Dokumen tersebut masih berada dalam tahap supervisi dan verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga belum dapat digunakan sebagai dasar operasional untuk penjualan minuman beralkohol.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Panel Kebijakan Publik bertajuk “Hirarki vs Otonomi: Siapa Pegang Kendali Izin Hiburan Malam?” yang diselenggarakan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tegal.

Dalam paparannya, Agus menjelaskan bahwa proses perizinan usaha harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah daerah, kata dia, memiliki kewenangan sesuai dengan klasifikasi jenis perizinan, sementara izin tertentu tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Diskusi tersebut berlangsung dinamis dan menjadi ruang dialog antara pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi keagamaan dalam membahas tata kelola perizinan usaha hiburan malam yang kerap memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Di sisi lain, forum tersebut juga menjadi panggung penyampaian sikap tegas dari para tokoh agama. Ketua PCNU Kota Tegal, Muslih Dahlan, bersama Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tegal, Wahyu Heru Triyono, secara terbuka menyatakan penolakan terhadap keberadaan Helen Night Mart.

Menurut keduanya, keberadaan tempat hiburan malam dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang perlu menjadi perhatian serius.

Mereka berharap pemerintah tidak hanya berpegang pada aspek legalitas administratif, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai moral, budaya, aspirasi masyarakat, serta kemaslahatan publik dalam setiap pengambilan kebijakan.

Diskusi publik tersebut menegaskan bahwa polemik Helen Night Mart tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan izin usaha, melainkan juga menyangkut keseimbangan antara kepastian hukum, kewenangan pemerintah, dan sensitivitas terhadap aspirasi masyarakat yang menghendaki terciptanya lingkungan sosial yang kondusif.

Perbedaan pandangan yang mengemuka dalam forum ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun kebijakan yang tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara adil dan proporsional.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru