JH/DJ, Warga Kp Cibeber Desa Mekarsari,Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak di Cisolok; Penyelesaian Kekeluargaan Gagal, Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum.

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi– Kasus dugaan tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur terungkap di Kampung Tugu, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 24 Mei. Pelaku yang diketahui bernama “Jh”beralamat di Kampung Cibeber, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.22/06/2026.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, setelah kejadian Jumheri mengirimkan pesan permintaan maaf melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesannya ia menyampaikan penyesalan, menyebut perbuatannya sebagai kesalahan/khilaf, bersumpah tidak ada niat yang lebih jauh, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

“Ya saya minta maaf, saya khilaf. Aku juga aneh pada sikap aku sendiri. Sekali lagi minta maaf. Aku ga pernah niat sampai bersetubuh sama si Memey. Sumpah demi Allah. Bahkan aku sering bertanya pada diri sendiri, kenapa aku bisa iseng segitunya. Insya Allah sampai kapanpun aku ga akan kesitu lagi. Ini jadi pelajaran buatku. Tapi tolong maafkan kehilapanku.”

Sebelumnya sempat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, namun langkah tersebut gagal tercapai. Pihak keluarga korban menegaskan bahwa Jh justru terus berusaha mencari pembenaran atas perbuatannya, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam. Korban yang masih berusia di bawah umur diketahui mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Karena tidak ada jalan damai yang memuaskan, keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum sepenuhnya, guna mendapatkan keadilan yang setimpal serta perlindungan bagi anak. Perbuatan yang diduga dilakukan pelaku melanggar ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 76C jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak) tentang tindakan cabul terhadap anak, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 Miliar.

Pasal 289 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bersifat cabul.

Bukti-bukti termasuk pesan percakapan dan data identitas pelaku sedang disiapkan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian setempat guna diproses sesuai aturan yang berlaku.

Tri/Red”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat
WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN
TEGA! PENSIUNAN KEMENAG DIDUGA CABULI DUA ANAK KANDUNG, DITANGKAP USAI SALAT ISYA
Ayah Kandung Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Usia 3 Tahun, Polisi Amankan Pria di Padang Pariaman
Polres Dharmasraya Bongkar 10 Kasus Narkoba, 14 Perkara Kriminal hingga Dugaan Korupsi Rp604,6 Juta
Pembobol Toko di Plaza Andalas Padang Berhasil di Bekuk Tim Klewang Polresta Kota Padang
Dugaan Praktik “Kencing” CPO di Jalur Lintas Riau Diminta Segera Ditindak, Polisi Didesak Usut Penampungan
Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Kampung Citarate Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual.

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:43 WIB

WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:37 WIB

TEGA! PENSIUNAN KEMENAG DIDUGA CABULI DUA ANAK KANDUNG, DITANGKAP USAI SALAT ISYA

Sabtu, 26 September 2026 - 18:02 WIB

Ayah Kandung Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Usia 3 Tahun, Polisi Amankan Pria di Padang Pariaman

Kamis, 24 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Dharmasraya Bongkar 10 Kasus Narkoba, 14 Perkara Kriminal hingga Dugaan Korupsi Rp604,6 Juta

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB