Sukabumi– Kasus dugaan tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur terungkap di Kampung Tugu, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 24 Mei. Pelaku yang diketahui bernama “Jh”beralamat di Kampung Cibeber, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.22/06/2026.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, setelah kejadian Jumheri mengirimkan pesan permintaan maaf melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesannya ia menyampaikan penyesalan, menyebut perbuatannya sebagai kesalahan/khilaf, bersumpah tidak ada niat yang lebih jauh, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Ya saya minta maaf, saya khilaf. Aku juga aneh pada sikap aku sendiri. Sekali lagi minta maaf. Aku ga pernah niat sampai bersetubuh sama si Memey. Sumpah demi Allah. Bahkan aku sering bertanya pada diri sendiri, kenapa aku bisa iseng segitunya. Insya Allah sampai kapanpun aku ga akan kesitu lagi. Ini jadi pelajaran buatku. Tapi tolong maafkan kehilapanku.”
Sebelumnya sempat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, namun langkah tersebut gagal tercapai. Pihak keluarga korban menegaskan bahwa Jh justru terus berusaha mencari pembenaran atas perbuatannya, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam. Korban yang masih berusia di bawah umur diketahui mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Karena tidak ada jalan damai yang memuaskan, keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum sepenuhnya, guna mendapatkan keadilan yang setimpal serta perlindungan bagi anak. Perbuatan yang diduga dilakukan pelaku melanggar ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 76C jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak) tentang tindakan cabul terhadap anak, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 Miliar.
Pasal 289 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bersifat cabul.
Bukti-bukti termasuk pesan percakapan dan data identitas pelaku sedang disiapkan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian setempat guna diproses sesuai aturan yang berlaku.
Tri/Red”









