INHU – Jajaran Polsek Peranap kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berumur 66 tahun yang diduga berperan sebagai pemasok sabu bersama seorang anak buahnya.
Kedua tersangka ditangkap di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kamis malam (21/5/2026).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran SH mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian SH MH MSi langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Peranap melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar AIPTU Misran.
Sekira pukul 19.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC alias Ropi alias Til (44) di Desa Baturijal Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,32 gram yang dibungkus menggunakan timah rokok warna merah. Polisi juga menyita satu unit handphone merek Oppo warna biru milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal, Ropi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria lanjut usia berinisial GNP alias Nepo (66) untuk diedarkan kembali kepada masyarakat.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang sekitar 15 menit, tepatnya pukul 19.15 WIB, petugas berhasil mengamankan Ganepo alias Nepo di rumahnya di Desa Baturijal Barat.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit handphone merek Infinix warna putih.
“Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Ropi bertugas mengedarkan sabu kepada masyarakat, sedangkan Nepo diduga sebagai pemasok atau bos yang menyediakan barang tersebut,” jelas AIPTU Misran.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,32 gram, satu timah rokok warna merah, dua unit handphone, dan uang tunai hasil penjualan narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Peranap.
Polres Inhu turut mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Menurut AIPTU Misran, dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (iin)










