INHU – Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengamankan seorang pria berinisial GZV (20), warga Provinsi Jambi, yang bekerja sebagai karyawan wahana permainan pasar malam yang beroperasi di wilayah Rengat Barat. Pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang orang tua yang mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya.
“Laporan diterima Polsek Rengat Barat pada Senin, 15 Desember 2025. Pelapor menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi anaknya dan menduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum, sehingga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” ujar AIPTU Misran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat segera melakukan penyelidikan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Petugas mengumpulkan keterangan awal, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan terduga pelaku guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, kepolisian berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas korban serta memperhatikan kondisi psikologis anak. Seluruh tahapan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
Polres Inhu mengimbau para orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak, terutama terkait aktivitas di luar rumah dan penggunaan telepon genggam. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan hak-hak anak terlindungi,” tutup AIPTU Misran. (***)









