Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat Terkait Dugaan Pencabulan Anak

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengamankan seorang pria berinisial GZV (20), warga Provinsi Jambi, yang bekerja sebagai karyawan wahana permainan pasar malam yang beroperasi di wilayah Rengat Barat. Pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang orang tua yang mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya.

 

“Laporan diterima Polsek Rengat Barat pada Senin, 15 Desember 2025. Pelapor menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi anaknya dan menduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum, sehingga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” ujar AIPTU Misran.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat segera melakukan penyelidikan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Petugas mengumpulkan keterangan awal, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan terduga pelaku guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

 

Kasi Humas menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, kepolisian berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas korban serta memperhatikan kondisi psikologis anak. Seluruh tahapan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

 

Polres Inhu mengimbau para orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak, terutama terkait aktivitas di luar rumah dan penggunaan telepon genggam. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.

 

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan hak-hak anak terlindungi,” tutup AIPTU Misran. (***)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat
WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN
TEGA! PENSIUNAN KEMENAG DIDUGA CABULI DUA ANAK KANDUNG, DITANGKAP USAI SALAT ISYA
Ayah Kandung Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Usia 3 Tahun, Polisi Amankan Pria di Padang Pariaman
Polres Dharmasraya Bongkar 10 Kasus Narkoba, 14 Perkara Kriminal hingga Dugaan Korupsi Rp604,6 Juta
Pembobol Toko di Plaza Andalas Padang Berhasil di Bekuk Tim Klewang Polresta Kota Padang
Dugaan Praktik “Kencing” CPO di Jalur Lintas Riau Diminta Segera Ditindak, Polisi Didesak Usut Penampungan
Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Kampung Citarate Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual.

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:43 WIB

WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:37 WIB

TEGA! PENSIUNAN KEMENAG DIDUGA CABULI DUA ANAK KANDUNG, DITANGKAP USAI SALAT ISYA

Sabtu, 26 September 2026 - 18:02 WIB

Ayah Kandung Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Usia 3 Tahun, Polisi Amankan Pria di Padang Pariaman

Kamis, 24 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Dharmasraya Bongkar 10 Kasus Narkoba, 14 Perkara Kriminal hingga Dugaan Korupsi Rp604,6 Juta

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB