Dharmasraya – Utamapost. Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Senin (27/7/2026), dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif belanja bahan bakar minyak (BBM) Tahun Anggaran 2023–2024.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 12.35 WIB hingga 14.25 WIB itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Darmadi Edison serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Abi Abdurrahman. Tim penyidik diterima oleh Kepala DLH Dharmasraya, Novanri Rismi, beserta jajaran.

Kepala Kejari Dharmasraya, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak Februari 2026 setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan SPJ belanja BBM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun faktual.
Menurutnya, kasus tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya SPJ fiktif dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp408.184.171. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan modus serupa pada pelaksanaan anggaran Tahun 2023 sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti,” ujar Indra Gunawan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan penting, di antaranya UPTD Persampahan, ruang Kepala Dinas, ruang Sekretaris Dinas, serta ruang Bendahara. Penyidik mencari berbagai dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan belanja BBM.
Selain mengamankan sejumlah dokumen SPJ belanja BBM, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap data yang tersimpan dalam perangkat komputer. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah nota pembelian BBM yang kemudian diverifikasi ke lapangan.

Hasil verifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nota yang digunakan dalam SPJ dengan kondisi sebenarnya. Beberapa nota diketahui mencantumkan SPBU yang sudah tidak lagi beroperasi. Sementara itu, pada SPBU yang masih aktif, seperti SPBU Sikabau dan SPBU Pulau Punjung, ditemukan perbedaan identitas nota dengan data yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Indra Gunawan menyebutkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa transaksi pembelian BBM diduga memang terjadi. Namun, dokumen administrasi yang digunakan sebagai SPJ diduga tidak sesuai dengan kondisi riil sehingga diduga bersifat fiktif secara administratif.
Ia menambahkan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah Kejari Dharmasraya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sesuai mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Dharmasraya, Novanri Rismi, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.
Menurut Novanri, penyidikan difokuskan pada Unit Persampahan dengan permintaan dokumen berupa kwitansi dan nota pembelian BBM Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Ia menjelaskan, dugaan permasalahan tersebut terjadi karena sebagian petugas lapangan tidak meminta nota pembelian BBM setiap kali melakukan pengisian bahan bakar. Akibatnya, pada akhir tahun dilakukan pelengkapan administrasi sebagai syarat pertanggungjawaban keuangan.
Novanri juga menegaskan bahwa dirinya merupakan pejabat pengganti kepala dinas sebelumnya. Ia berkomitmen melakukan pembenahan tata kelola administrasi, khususnya dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan, agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.










