Rokan Hilir,utamapost.com | Beredar informasi bahwa mantan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil pada hari ini, Selasa (2/6/2026).
Setelah dikonfirmasi ke Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohil, Alfriwan Putra SH MH. Ia membenarkan adanya pemanggilan tersebut untuk diminta klarifikasi. Namun siapa yang dipanggil hari ini, Kejari Rohil masih tertutup.
Terkait hal ini, Kepala Seksi(kasi) Kejari Rohil belum bisa memberitahu nama nama yang terpangil pada hari ini, dalam menangani kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah PMI Rohil tahun 2022 ini yang digelontorkan dari Dinas Kesehatan Rohil.
Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan oleh LSM GRPPH – RI DPW Riau ke Kejati Riau pada tanggal 9 April Kemudian penanganannya sudah dilimpahkan ke Kejari Rohil.
Untuk itu, Ketua LSM GRPPH – RI DPW Riau Bambang Irawan mendukung penuh Kajari Rohil dalam menangani perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah PMI Rohil dan berharap jangan mau di tekan dari pihak manapun harus tegak lurus sesuai Undang undang yang berlaku di negara ini “ucap nya mengakhiri.(IBR)










