Lebak – Pemerintah menegaskan bahwa penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok tani yang berada di Kampung Cicariang, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.diduga menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga penjualan disebut mencapai Rp270 ribu per pasangan pupuk.08/05/2026.
Informasi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah yang penyalurannya harus sesuai aturan dan harga yang telah ditetapkan.
Berdasarkan regulasi dan penegakan hukum yang berlaku hingga tahun 2026, penjualan pupuk subsidi di atas HET dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan barang dalam pengawasan yang dapat merugikan petani serta negara.
Adapun dasar hukum yang dapat digunakan terhadap pelanggaran tersebut di antaranya.
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi;
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Menteri Pertanian terkait alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku penjualan pupuk subsidi di atas HET dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun, bahkan lebih berat apabila masuk dalam kategori praktik mafia pupuk dan penyalahgunaan distribusi bersubsidi.Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda dengan nilai yang cukup besar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan penurunan HET pupuk subsidi yang berlaku sejak Oktober 2025 hingga tahun 2026. Untuk pupuk subsidi jenis Urea, HET ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram, sedangkan pupuk NPK sebesar Rp1.840 per kilogram. Penjualan di atas harga tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi “Dadang”,terkait dugaan penjualan di atas HET tersebut, Dadang selaku kelompok tani sekaligus penjual pupuk subsidi diatas harga het memberikan keterangan melalui pesan singkat.
“Walikumsalam pupuk saya jual 270 rbu karena itu setok lama pak, yang dulu tidak terjual semua. Sekarang tidak segitu pak,” tulisnya.
Keterangan tersebut menjelaskan bahwa pupuk yang dijual dengan harga Rp270 ribu merupakan stok lama yang sebelumnya belum terjual. Namun demikian, masyarakat berharap adanya pengawasan dari pihak terkait agar penyaluran pupuk subsidi tetap sesuai aturan pemerintah dan tidak memberatkan para petani.
Masyarakat dan para petani diharapkan ikut melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran serta tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi dengan merugikan petani kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan pengawasan lebih lanjut terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET tersebut.
Tri”










