SUKABUMI – Keluarga korban dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang merupakan warga Kampung Tugu, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi,akhirnya secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.28/06/2026.
Pelaporan dilakukan pada hari ini dengan didampingi oleh kuasa hukum keluarga korban sebagai bentuk upaya mencari keadilan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedatangan keluarga korban ke Unit PPA Polres Sukabumi disertai dengan penyampaian laporan dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Pihak keluarga berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, serta meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, proses pelaporan masih berlangsung di Unit PPA Polres Sukabumi. Keluarga korban berharap pihak kepolisian segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tri/Red”










