Lebak – Kepala Sekolah SDN 2 Mekarjaya diduga tidak bersedia memberikan konfirmasi saat awak media berupaya meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SDN 2 Mekarjaya desa Mekarjaya kecamatan panggarangan kabupaten Lebak provinsi Banten 10/02/2026.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui beberapa kali komunikasi, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah “Suherman”belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi. Padahal, keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan Dana BOS merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mencuat pula dugaan adanya keterlibatan “Suherman” selaku Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dalam praktik pengondisian atau pengarahan pembelian buku pelajaran untuk sekolah, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Pihak terkait berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak serta instansi pengawas seperti Inspektorat, BPK,segera melakukan penelusuran dan klarifikasi guna memastikan Dana BOS digunakan sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.
Media utamapos membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kepala Sekolah SDN 2 Mekarjaya, maupun pihak K3S terkait guna pemberitaan yang berimbang.
“Tri”










