Lebak — Kepala Sekolah SDN 3 Cikatomas diduga tidak bersedia memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran pemeliharaan gedung sekolah yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Sekolah SDN 3 Cikatomas saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan anggaran pemeliharaan gedung sekolah justru memberikan jawaban yang dinilai tidak kooperatif. Alih-alih menjelaskan atau memberikan nya klarifikasi, kepala sekolah tersebut menyatakan bahwa wartawan tidak ada hak untuk konfirmasi terkait anggaran sekolah.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat anggaran pemeliharaan gedung sekolah bersumber dari dana bos, yakni Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang pada prinsipnya wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Sikap tertutup pihak sekolah ini dinilai bertentangan dengan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikonfirmasi,kepala sekolah SDN 3 Cikatomas Angkawijaya” terkait anggaran pemeliharaan gedung sekolah, memberikan jawaban melalui pesan WhatsApp kepada awak media. Dalam keterangannya, kepala sekolah menyampaikan bahwa media tidak memiliki hak untuk mempertanyakan anggaran sekolah.
Untuk pemeriksaan anggaran sekolah hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi, di antaranya Inspektorat, Dinas Pendidikan, BPK, maupun KPK, serta melalui mekanisme rekomendasi monitoring dan evaluasi (monev). ungkapnya.
Ya,lebih lanjut,tidak ada hubungannya dengan media, yang harus memeriksa inspektorat dan dinas, apalagi konfirmasi terkait dana bos, maaf jangan salah arti, ungkap kepala sekolah SDN 3 Cikatomas “Angkawijaya”
Pernyataan tersebut disampaikan saat awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait realisasi anggaran pemeliharaan gedung sekolah yang bersumber dari dana BOS.
Keterbukaan informasi penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) wajib dilaksanakan sekolah berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Sekolah, sebagai badan publik, diwajibkan mengumumkan laporan penggunaan dana BOS secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
keterbukaan informasi dana BOS.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa informasi pengelolaan anggaran pendidikan adalah hak publik.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 (atau Juknis BOS terbaru) mewajibkan satuan pendidikan mengelola dana secara transparan dan akuntabel.
“Tri”










