Kepala Sekolah SDN 5 Pasir Bungur “Romnah”Jawab Konfirmasi Terkait Penggunaan Dana BOS.

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Kepala Sekolah SDN 5 Pasir Bungur memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SDN 5 pasir bungur Desa pasir bungur kecamatan Cilograng kabupaten Lebak provinsi Banten.15/02/2026.

Konfirmasi tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mengatur penggunaan dana BOS harus sesuai dengan komponen pembiayaan yang telah ditetapkan serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk.

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Pembiayaan operasional lainnya sesuai komponen yang diatur. Penggunaan dana wajib sesuai dengan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa setiap badan publik.

Menyediakan informasi publik secara berkala
Mengumumkan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Memberikan akses informasi kepada pihak yang membutuhkan sesuai prosedur.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara adil, efisien, transparan, dan akuntabel.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menegaskan kewajiban pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pendidikan secara terbuka..

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana,.
Kepala Sekolah”Romnah”menjawab singkat,”Maaf itu bukan Ranahnya 🙏🙏🙏.”

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai keterbukaan informasi publik yang dimaksud serta keterkaitannya dengan penggunaan anggaran pemeliharaan yang bersumber dari dana BOS. Pasalnya, dalam regulasi yang berlaku, penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan harus dilakukan terhadap aset yang sah dan tercatat sebagai bagian dari sarana dan prasarana sekolah.

Diharapkan pihak sekolah dapat memberikan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Tri”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru