Kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, adalah fakta pahit yang tak lagi bisa disangkal atau ditutup-tutupi.Tanah yang tergerus, bentang alam yang tercabik, serta ancaman nyata terhadap ruang hidup masyarakat bukanlah peristiwa alamiah.
Ini diduga kuat merupakan dampak dari aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh PT Mulya Kuarsa Anugrah, yang disebut-sebut berafiliasi dengan mantan Bupati Lebak, H. Mulyadi Jayabaya. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk perusakan terhadap keseimbangan lingkungan dan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Hari ini, masyarakat Jayasari memikul beban yang tidak ringan. Mereka menyaksikan sendiri bagaimana tanah yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan kini berubah menjadi ancaman. Sawah terancam rusak, sumber air tercemar, dan rasa aman perlahan hilang dari kehidupan sehari-hari. Ini bukan semata soal lingkungan hidup—ini soal hak dasar rakyat untuk hidup layak, aman, dan bermartabat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Pares Adhara dari Forum Aktivis Pemuda Banten (FAPB) menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Dugaan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh, termasuk nama mantan Bupati Lebak, harus diusut secara terbuka, objektif, dan profesional. Aparat penegak hukum wajib turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses harus berjalan tanpa intervensi, tanpa tebang pilih, dan tanpa kompromi.
FAPB mendesak Bupati Lebak, Hasbi, untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur:
1.Menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan di wilayah Jayasari sampai ada kejelasan hukum.
2.Membentuk tim investigasi independen yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, serta perwakilan masyarakat.
3.Membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan dan legalitas aktivitas yang diduga menjadi penyebab kerusakan.
4.Menjamin pemulihan lingkungan secara menyeluruh serta memberikan perlindungan dan kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar terjadi pelanggaran, siapa pun yang terlibat—tanpa memandang jabatan, kekuasaan, atau nama besar—harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini.
Jayasari bukan sekadar sebuah desa di peta administratif. Jayasari adalah simbol keberanian rakyat dalam mempertahankan tanah, kehidupan, dan martabatnya. Jika hari ini pembiaran dibiarkan terus terjadi, maka esok desa-desa lain akan menghadapi luka yang sama.
Kami berdiri bersama masyarakat Jayasari. Kami menolak untuk diam. Keadilan harus ditegakkan, lingkungan harus dipulihkan, dan masa depan anak cucu Jayasari harus diselamatkan. Karena ketika tanah dirampas dan alam dihancurkan, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan adalah kemanusiaan kita sendiri.










